Peraturan Pengaturan Waktu Kerja Sopir Logistik Ditetapkan, Maksimal 12 Jam Hari

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Ketenagakerjaan sedang merencanakan peraturan terkait jam kerja bagi sopir logistik. Ini dilakukan untuk mengurangi tingkat kecelakaan serta memberikan kebijakan kerja yang lebih adil bagi pengemudi.

Menurut Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, batas waktu kerja sopir logistik akan ditetapkan maksimal 12 jam sehari. Peraturan ini akan ditetapkan melalui Standard Operating Procedure (SOP) bersama Kemnaker.

“Kita akan menetapkan jam kerja pengemudi tidak melebihi 12 jam per hari. Begitu pula dengan pilot atau masinis, ada batasan waktu yang jelas dan harus diganti,” kata Dudy saat bertemu dengan pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Selain itu, perusahaan logistik juga diharapkan untuk menerapkan sistem pergantian sopir agar operasional tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan pengemudi.

Sejak lama, Ketua Umum Asosiasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (ARBPI), Ika Rostianti, mengungkapkan bahwa beban kerja sopir logistik sering tidak layak. Saat ini, sopir dilarang membawa kenek, sehingga mereka harus melakukan perjalanan jauh seperti Jakarta-Surabaya dalam waktu 14 jam tanpa istirahat yang cukup.

Menurut Ika, situasi ini menambah risiko kecelakaan di jalan.

Peraturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan kualitas hidup sopir logistik. Dengan batas waktu kerja yang jelas, diharapkan akan mengurangi kegiatan kerja yang berlebihan dan meningkatkan produktivitas secara keseluruhan. Selain itu, implementasi sistem pergantian sopir akan memastikan keselamatan pengemudi tanpa mengganggu operasi logistik. Inisiatif ini juga dapat menjadi contoh bagi industri lainnya untuk meningkatkan standar kebijakan kerja.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan