Dasco Gugat MK, Minta Hapus Uang Pensiun: "Kita Ikut Apa Pun"

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespon gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai permintaan penghapusan uang pensiun anggota DPR. Dasco menyatakan bahwa DPR akan menerima dan patuh pada keputusan MK, tanpa menolak apapun yang telah diputuskan. Ia menjelaskan bahwa anggota DPR hanya mengikuti peraturan yang sudah ada sejak lama.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa juga memberikan tanggapan terhadap gugatan tersebut. Ia menganggap hak warga negara untuk mengajukan uji materi gugatan ke MK sangat wajar. Saan menuturkan bahwa DPR akan menghormati putusan MK, tanpa keberatan jika gugatan tersebut dikabulkan.

Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin, dua warga negara, mendaftarkan gugatan ke MK pada Rabu (1/10/2025) dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025. Gugatan tersebut menargetkan Pasal 1 a, Pasal 1 f, dan Pasal 12 UU Nomor 12/1980. Gugatan ini menantang status anggota DPR sebagai lembaga tinggi negara, yang dianggap memberikan hak terhadap uang pensiun setelah tidak lagi menjabat.

Pemohon menilai bahwa anggota DPR mendapatkan pensiun seumur hidup meskipun hanya menjabat selama satu periode (5 tahun), berbeda dengan karyawan umum yang harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Selain pensiun bulanan, anggota DPR juga menerima tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp 15 juta sekali bayar. Pemohon merasa tidak adil karena rakyat biasa harus menabung melalui BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun lainnya.

Sistem pensiun bagi anggota DPR tetap menjadi perdebatan, terutama karena dianggap berbeda dengan karyawan pada umumnya. Gugatan ini mengemukakan perbedaan yang tidak seimbang antara hak-hak anggota DPR dan rakyat jelata. Keputusan MK akan mempengaruhi peraturan pensiun bagi anggota DPR, dan DPR telah siap untuk menurutinya.

Perdebatan mengenai uang pensiun anggota DPR menimbulkan pertanyaan tentang ketransparansi dan kewajaran dalam sistem keuangan negara. Gugatan ini menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyoroti perbedaan perlakuan antara pejabat publik dan warga biasa. Dengan demikian, keputusan MK akan menjadi langkah penting dalam menentukan keadilan dan kelestarian sistem pensiun di Indonesia.

Setiap perubahan yang akan datang dari MK akan memberikan pengaruh besar pada cara DPR melayani rakyat. Ini juga membuka ruang bagi reformasi yang lebih luas dalam tata negara. Selama ini, DPR telah menunjukkan kesediaan untuk adaptasi, tetapi masyarakat tetap harus terus berperan aktif dalam memantau perkembangan ini. Keputusan MK akan menjadi titik balik dalam membangun sistem yang lebih adil bagi semua lapisan masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan