Peraturan Perubahan UU BUMN Disahkan DPR RI

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi VI DPR telah sepakat untuk mempertimbangkan kembali RUU BUMN di tingkat paripurna untuk persetujuan final. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa RUU tersebut akan disahkan dalam rapat paripurna berikutnya. Informasi ini disampaikan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025. Dasco menambahkan bahwa revisi tersebut juga memasukkan putusan-putusan dari Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan UU BUMN.

Selain itu, Komisi VI DPR bersama pemerintah telah melaksanakan rapat tingkat I terkait RUU BUMN. Seluruh fraksi di Komisi VI DPR setuju untuk melanjutkan RUU tersebut ke tahap paripurna. Rapat tersebut diadakan di ruang rapat Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta, pada hari Jumat, 26 September. Anggia Ermarini yang memimpin rapat tersebut, bersama dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, hadir dalam rapat tersebut.

Seluruh fraksi DPR RI menyetujui usulan untuk mempertimbangkan RUU BUMN di rapat paripurna. Anggia kemudian mencari konfirmasi dari seluruh peserta rapat. Setelah mendengar pendapat dari masing-masing fraksi, Anggia menyimpulkan bahwa semua delapan fraksi di Komisi VI DPR setuju untuk melanjutkan RUU Perubahan Keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Para peserta rapat menyatakan setuju dengan usulan tersebut.

Perubahan dalam RUU BUMN yang disetujui ini merupakan langkah penting dalam memperkuat dan menyempurnakan regulasi tentang Badan Usaha Milik Negara. Hal ini juga menunjukkan keseriusan DPR dalam merespon berbagai putusan MK yang relevan. Dengan disahkannya RUU ini, diharapkan BUMN dapat beroperasi lebih efektif dan transparan, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Semangat kerja yang solidaritas antara seluruh fraksi DPR dalam menyetujui RUU ini adalah contoh yang baik dalam proses legislasi.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan