Mahkamah Agung (MA) telah menerima permohonan kasasi dari beberapa warga perumahan di Cinere, Depok, Jawa Barat. Kasasi tersebut bersasaran pada keputusan Pengadilan Tinggi Bandung yang sebelumnya memerintahkan warga untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 40 miliar kepada salah satu perkumpulan pengembang.
Menurut situs resmi MA, perkara dengan nomor 2880 K/PDT/2025 telah diadili oleh majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Syamsul Ma’arif, dengan anggota Agus Subroto dan Lucas Prakoso. Para pemohon kasasi meliputi Anak Agung Putu Erka, Heru Prasetyo Kasidi, dan beberapa warga lainnya. Sedangkan pihak yang terlibat dalam kasus ini adalah Badan Keuangan Daerah Depok dan PT Megapolitan Developments Tbk.
MA menyatakan “Kabul” dalam kasasi ini, namun belum menjelaskan dampak keputusan tersebut secara detail.
Kasus ini awalnya diadili di Pengadilan Negeri Depok dengan nomor perkara 12/Pdt.G/2024/PN Dpk. Dalam perkara ini, PT Megapolitan Developments Tbk menjadi penggugat, sementara tergugat adalah Anak Agung Putu Erka, Heru Prasetyo Kasidi, dan delapan warga lainnya. Selain itu, Badan Keuangan Daerah Depok juga terlibat sebagai tergugat.
Permohonan yang diajukan oleh penggugat meliputi:
- Pengabulan gugatan secara penuh.
- Pengakuan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat.
- Pengakuan hak penggugat untuk membangun jembatan di atas Kali Grogol di dalam Perumahan CGR.
- Perintah untuk tergugat membuka dan memberikan akses jalan di Komplek Perumahan Blok A Cinere Estate.
- Penghukuman tergugat untuk mengganti kerugian sebesar Rp 104,2 miliar, termasuk kerugian materiel dan imateriel.
- Penghukuman tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 10 juta per hari keterlambatan.
- Pengakuan sah terhadap sita jaminan terhadap harta tergugat.
- Penghukuman tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pada 15 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Depok menolak gugatan penggugat dengan alasan tidak dapat diterima.
PT Megapolitan Developments Tbk kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Pada 12 Desember 2024, PT Bandung memutuskan untuk menerima gugatan developer tersebut. Pengadilan menyatakan bahwa developer berhak melakukan pembangunan jembatan di atas Kali Grogol di dalam perumahan Cinere Golf Residence (CGR). Selain itu, mereka memerintahkan warga untuk membuka akses jalan di dalam kompleks Perumahan Blok A Cinere Estate.
“Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Pembanding semula Penggugat sebesar Rp 40,8 miliar,” kata hakim PT Bandung.
Warga tidak menerima keputusan Pengadilan Tinggi Bandung dan mengajukan kasasi. Heru Kasidi, Ketua RW, menegaskan bahwa warga tidak melakukan kesalahan dalam kasus pembangunan jembatan tersebut. “Warga bukan badan hukum, jadi bagaimana bisa dituntut seperti badan hukum? Jika ini menjadi kebijakan, maka bisa mengubah tatanan kemasyarakatan di Indonesia,” ujar Heru pada Desember 2024.
Pihak developer CGR juga telah menyatakan posisinya. Maju Posko Simbolon, kuasa hukum PT Megapolitan Developments, mengatakan kliennya adalah pemilik lahan seluas 1,6 hektare di mana perumahan CGR dibangun. Lahan itu terpisahkan oleh Kali Grogol, sehingga membutuhkan pembangunan jembatan untuk menghubungkan area tersebut. Maju juga menuturkan bahwa warga menolak proposal pembangunan jembatan dan bahkan menghalangi karyawan kliennya saat bekerja, yang akhirnya menimbulkan kerugian bagi klien.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang peran warga dalam proyek pembangunan dan bagaimana hukum dapat diaplikasikan secara adil di antara pihak-pihak yang berkepentingan. Penting untuk dicermati bagaimana tindakan hukum ini akan mempengaruhi hubungan antara developer dan warga di masa depan.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.