Operasi Polisi Gagalkan Pengangkutan Pasir Timah Ilegal di Belitung, 15 Tersangka Ditangkap

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polisi Belitung bersama Ditpolairud Polda Bangka Belitung berhasil menghentikan pengangkutan pasir timah secara ilegal di Pantai Tanjung Kelayang, Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung. Dalam aksi tersebut, 15 terduga pelaku terlilit tangkap.

Menurut Mediahub Divisi Humas Polri, Kabid Humas Polda Babel Kombes Fauzan Sukmawansyah mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Polisi berhasil menyita 300 karung pasir timah yang dibawa menggunakan sebuah kapal motor.

Fauzan menjelaskan, “Benar, tindakan pengamanan dilaksanakan Selasa pagi tadi. Bukti matériel yang kami temukan berupa 300 karung pasir timah yang sedang diangkut dengan kapal motor.”

Selain itu, satu kapal motor yang digunakan pelaku juga disita. Identitas 15 tersangka yang ditangkap meliputi AJ (25 tahun), IS (51), HA (42), IY (26), HE (38), RJ (30), RE (44), HA (48), AC (48), RE (tidak umur disebutkan), IM (27), BG (24), RI (53), HI (25), dan PE (25).

Pemeriksaan terhadap para tersangka masih berlangsung untuk menentukan peran masing-masing dan menghitung total berat pasir timah yang disita.

Fauzan menambahkan, “Kelima belas individu tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Polres Belitung untuk mengungkap peran mereka masing-masing.”

Kasus ini terungkap akibat laporan masyarakat tentang aktivitas pengiriman yang mencurigakan di Pantai Tanjung Kelayang. Ketika petugas tiba, kapal kayu yang dipergunakan telah berlayar.

AKP I Made Yudha Suwikarma, Kasat Reskrim Polres Belitung, menjelaskan, “Kami melakukan penyisiran, tetapi kapal sudah berangkat. Kami segera berkoordinasi dengan Satpolairud Polres Belitung dan Kapal Patroli RIB 1008 BKO Tanjung Pandan Ditpolairud Polda untuk melakukan pengejaran.”

Setelah pengejaran, tim berhasil menemukan kapal yang membawa pasir timah ilegal. Hasil pemeriksaan mengungkap adanya 300 karung pasir timah tanpa dokumen resmi.

Yudha menuturkan, “Kapal yang menjadi bukti sudah kami amankan di Dermaga Satpolair. Sedangkan ratusan karung pasir timah bersama 15 tersangka kini berada di Mapolres Belitung.”

Penangkapan ini menunjukkan upaya serius polisi dalam mengatasi kejahatan lingkungan, khususnya dalam mengejar pelanggaran terkait pengangkutan sumber daya alam ilegal. Kerja sama antara masyarakat dan aparat keamanan sangat krusial dalam mengamankan keberlanjutan sumber daya alam dan menjaga kelestarian lingkungan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan