Polresta Bogor Menangkap 33 Pelaku Narkoba dan Menyita Sabu dan Ganja

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Sekarang ini, Polresta Bogor Kota telah berhasil mengamankan 33 individu yang terkait dengan peredaran narkoba selama bulan September 2025. Barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu, ganja, dan beberapa obat keras lainnya.

Menurut AKP Ali Jupri, Kepala Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota, dalam periode tersebut telah diungkapkan 28 kasus narkoba, dengan total 33 tersangka yang telah ditahan. Mereka meliputi pengedar dan pengguna berbagai jenis narkotika. Barang bukti yang diamankan berupa ganja seberat 56,42 gram, tembakau sintetis 1.650 gram, ganja tambahan 522 gram, serta obat keras tertentu sebanyak 51.092 butir.

Rincian kasus tersebut meliputi 7 kasus sabu dengan 8 tersangka, 10 kasus tembakau sintetis dengan 12 tersangka, 1 kasus ganja dengan 1 tersangka, serta 10 kasus psikotropika dan obat keras tertentu dengan 12 tersangka. Ali menambahkan bahwa para tersangka meliputi pengedar dan pengguna sabu, ganja, tembakau sintetis, maupun obat keras tertentu.

Tangkapannya dilakukan di berbagai wilayah, termasuk Kecamatan Bogor Utara, Bogor Timur, Bogor Selatan, Bogor Tengah, Bogor Barat, dan Tanahsareal. Salah satu tersangka yang ditangkap adalah residivis kasus sabu, dengan barang bukti berupa 283 pake sabu seberat 86,1 gram. Modus operasi yang digunakan masih menggunakan sistem tempe, dengan sasaran yang beragam mulai dari masyarakat umum hingga pemuda.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, 113, 114 ayat (2) UU Narkotika serta Pasal 435 dan 436 ayat (2) Undang-undang RI no.17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Sanksi yang dihadapi meliputi penjara maksimum 20 tahun dan denda hingga Rp 1 milyar.

Bagi para pelaku narkoba, ini adalah pemanggilan untuk segera berubah dan memilih jalan yang benar. Kita semua harus berperan aktif dalam membangun masyarakat yang bebas dari narkoba, karena setiap langkah kecil memiliki dampak besar bagi masa depan kita bersama.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan