Bupati Ciamis Dilaporkan ke Polda Jabar atas Penyalahgunaan dana ADD Tahap II tahun 2024

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, telah dilaporkan ke Polda Jabar oleh Ramadhaniel S Daulay pada Senin (29/9/2025). Pelaporan ini dikirimkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) terkait dugaan korupsi dalam Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II tahun 2024 yang berasal dari APBD Kabupaten Ciamis.

Ramadhaniel menegaskan bahwa dugaan korupsi tersebut timbul setelah ia mengumpulkan berbagai bukti yang menunjukkan bahwa ADD tahap II tahun 2024 di Kabupaten Ciamis belum dapat dicairkan. Dana yang seharusnya sebesar Rp 20 juta per desa untuk 258 desa, atau total Rp 5,16 miliar, ternyata tidak cair.

Dalam wawancara dengan Radar, Selasa (30/9/2025), Ramadhaniel menjelaskan bahwa tindakannya sebagai warga berlandaskan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Ia menyatakan bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pencairan ADD II tahun 2024 yang belum terwujud di Kabupaten Ciamis.

Penyelidikannya bermula dari laporan Imat Ruhimat, mantan kades Cicapar, yang melaporkan hal serupa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam laporan tersebut, Imat menuliskan bahwa ADD tahap II tahun 2024 tidak dicairkan. Ramadhaniel kemudian menyinkronkan informasi ini dengan keterangan dari rapat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdes) dengan Pemkab Ciamis dan DPRD pada 9 Januari 2025.

Hasilnya, ia mendapatkan informasi bahwa pencairan ADD tahap II tahun 2024 akan diganti dengan pembayaran pada Maret 2025. Namun, hingga saat ini, dana tersebut belum terealisasi. Ramadhaniel memperkuat dugaan bahwa dana tersebut mungkin telah diselewengkan.

Sebelum melaporkan ke Polda Jabar, Ramadhaniel telah mengumpulkan data dari berita pers dan hasil investigasi lapangan. Pada 26 September, ia mengumpulkan berbagai laporan pers, serta memeriksa keterangan Imat Ruhimat dan informasi dari Yoyo Wahyono tentang rencana pencairan pada Maret 2025. Menurutnya, jika ada rencana pencairan, berarti dana tersebut telah tersedia.

Ramadhaniel menekankan bahwa ADD adalah hak masyarakat yang harus dikembalikan, dan dugaan korupsi harus ditindak sesuai hukum.

Kasus ini menjadi contoh penting tentang pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik. Warga dan pemerhati keuangan harus tetap waspada untuk memastikan bahwa dana negara digunakan dengan sebaik-baiknya. Setiap dugaan korupsi harus segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan