Drama Razman ke Luar Negeri Tanpa Izin Tetapi Hakim Tetap Membaca Putusan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Razman Arif Nasution mendapat vonis 1,5 tahun penjara karena kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Sidang putusan dilangsungkan meskipun Razman tidak hadir, karena dia pergi ke luar negeri tanpa izin.

Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9), jaksa menjelaskan bahwa Razman pergi ke luar negeri tanpa persetujuan dokter atau hakim. Koordinasi dengan Rumah Sakit Koja menunjukan Razman sedang dirawat, namun dua hari kemudian, 25 September, dia sudah meninggalkan rumah sakit.

Jaksa juga menerima surat dari pihak Razman yang menyatakan dia pergi ke luar negeri untuk perawatan medis. Namun, surat tersebut diterima setelah Razman sudah berangkat. Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang dan membacakan putusan, berdasarkan Pasal 12 ayat 2 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kuasa Kehakiman.

Kuasa hukum Razman, Rahmat, berpendapat bahwa sidang ini tidak boleh dilakukan secara in absentia karena kasus ini terkait dengan UU ITE. Dia meminta izin untuk keluar dari sidang sebagai protes atas keputusan hakim.

Dalam putusan, Razman dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Hakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta atau 4 bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Beberapa hal yang memberatkan vonis Razman adalah perbuatannya yang merusak martabat dan nama baik orang lain, sikap tidak sopan di persidangan, serta riwayat hidup yang sudah pernah dihukum.

Sementara hal-hal yang meringankan vonisnya adalah Razman masih memiliki tanggungan keluarga.

Meskipun Razman absen dalam sidang, keputusan hakim tetap berjalan sesuai prosedur hukum. Ini menjadi pelajaran untuk semua warga agar patuh pada peraturan, terutama dalam hal kehadiran sidang yang sudah dijadwalkan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan