Reformasi Prinsip Pokok UU Ketenagakerjaan Dibahas Oleh DPR dan Tiga Menteri dengan Buruh

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pimpinan DPR RI bersama tiga menteri kabinet telah menerima naskah awal tentang prinsip dan inti RUU Ketenagakerjaan yang disampaikan oleh Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) selama sesi audiensi di gedung Komisi V DPR RI, Jakarta, pada hari Selasa (30/9/2025).

Salinan naskah tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Menteri P2MI Mukhtarudin.

Sekjen Partai Buruh, Ferri Nuzarli, mengungkapkan bahwa dokumen tersebut disusun dengan sangat detail, terdiri dari 250 halaman, dan merupakan hasil kerja serius dari Presidium KSP-PB.

“Kami hadir di sini untuk menyampaikan hasil draft prinsip dan pokok pikiran yang telah kami persiapkan dengan teliti. Naskahnya sangat tebal, mencapai 250 halaman,” ujarnya.

Ferri menambahkan, usulan tersebut merupakan tanggapan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 164 yang meminta penyiapan undang-undang ketenagakerjaan baru sebelum 31 Oktober 2025. Namun, ia berharap proses tersebut dapat selesai lebih awal.

“Kami sangat serius terhadap putusan MK 164 yang memerintahkan pembuatan undang-undang baru sebelum 31 Oktober 2026. Kami tidak ingin menunggu hingga tanggal tersebut. Jika memungkinkan, kami berharap dapat menyelesaikannya masih di tahun ini,” tandasnya.

KSP-PB sendiri terdiri dari 73 organisasi buruh, termasuk Partai Buruh, empat konfederasi serikat buruh terbesar, serta sembilan organisasi masyarakat seperti Serikat Petani, Komunitas Ojol, JALA PRT, jaringan masyarakat miskin perkotaan, buruh migran, aliansi nelayan, tenaga honorer, dan lainnya.

Koalisi ini berusaha untuk memastikan bahwa undang-undang baru akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja di Indonesia. Proses pembahasan dan penyempurnaan naskah tersebut diharapkan akan segera dilanjutkan untuk mematuhi deadline yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Pelaksanaan undang-undang ini diharapkan dapat memberikan manfaat signifikan bagi para pekerja, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi dan sosial yang mereka hadapi. Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan lemaga legislatif, diharapkan RUU Ketenagakerjaan baru akan menjadi langkah penting dalam pemajuan hak-hak buruh di Indonesia.

Perubahan dalam regulasi ketenagakerjaan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup pekerja serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan inklusif. Dengan demikian, semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam mendorong pembahasan dan penyempurnaan RUU ini agar segera menjadi kenyataannya.

Proses pembahasan dan penyempurnaan naskah tersebut diharapkan akan segera dilakukan dengan serius oleh DPR RI dan para menteri terkait. Dengan dukungan yang kuat dari Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh, diharapkan undang-undang baru ini akan menjadi langkah penting dalam memperbaiki sistem ketenagakerjaan di Indonesia.

Para pekerja diharapkan akan mendapatkan perlindungan yang lebih baik, khususnya dalam menghadapi tantangan ekonomi dan sosial yang mereka hadapi hari ini. Dengan adanya undang-undang yang lebih baik, diharapkan organisasi buruh dan pemerintah dapat bekerja sama lebih efektif dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan inklusif untuk semua.

Inisiatif ini juga menandakan komitmen pemerintah dalam mendukung hak-hak buruh serta memastikan bahwa semua pekerja di Indonesia dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka dengan layak. Dengan demikian, semua pihak diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam pembahasan dan penyempurnaan RUU Ketenagakerjaan agar dapat diestoskan sebelum deadline yang ditetapkan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan