Komisi VII DPR Akan Usulkan Pemberlakukan RUU Kepariwisataan ke dalam UU

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Saleh Partaonan Daulay, sebagai Ketua Komisi VII DPR, menyampaikan keinginannya agar revisi Undang-Undang Kepariwisataan segera dibahas dalam rapat paripurna terdekat agar dapat disahkan menjadi undang-undang. Rapat paripurna penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di DPR direncanakan akan dilaksanakan pada hari berikutnya.

“Kemarin, saya terus mengirimkan surat kepada pimpinan DPR. Dalam surat tersebut, saya melaporkan dan meminta agar prosedur pembahasan RUU tersebut dilaksanakan di tingkat II dalam rapat paripurna,” kata Saleh kepada wartawan, pada hari Rabu (1/10/2025).

Saleh telah menjelaskan hal tersebut kepada Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, terkait dengan RUU Kepariwisataan. Dia berharap RUU ini akan disahkan dalam rapat paripurna masa persidangan pertama.

Komisi VII DPR sangat berharap RUU Kepariwisataan dapat disetujui dalam rapat paripurna terakhir masa sidang ini. Dengan demikian, ketika beralih ke RUU Kawasan Industri nanti, tidak akan terjadi kekosongan dalam fungsi legislasi Komisi VII.

Komisi VII DPR berharap Undang-Undang Kepariwisataan akan menjadi landasan hukum bagi perkembangan pariwisata di Indonesia. Menurutnya, bidang pariwisata menyajikan peluang ekonomi yang sangat luas.

“Oleh karena itu, seluruh instrumen regulasi telah diperkuat dalam UU. Masyarakat diharapkan ikut serta secara penuh. Mereka bisa terlibat dalam berbagai aspek dan dimensi, mulai dari pengelolaan destinasi wisata, UMKM, ekonomi kreatif, pelatihan, transportasi, pemandu wisata, dan lain-lain,” ujar Waketum PAN tersebut.

Saleh menyatakan bahwa DPR berharap dampak positif dari pariwisata dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Menurut dia, ekonomi Indonesia perlu dikembangkan melalui jalur selain APBN.

“Dampak ekonomi dari pariwisata sangat besar. Di banyak negara, pariwisata menjadi salah satu penyokong utama perkembangan ekonomi. Di Indonesia, kita harus berusaha maksimal. Ekonomi kita harus tumbuh melalui jalur non-APBN. Itulah harapan kita semua,” tambahnya.

Telah sepakat bahwa Komisi VII DPR bersama pemerintah akan mempertimbangkan RUU Kepariwisataan di tingkat II untuk disahkan menjadi UU. Kesepakatan tersebut dilakukan bersama Menteri Pariwisata Widiyanti Putri.

Pariwisata bukan hanya tentang wisatawan asing, tetapi juga tentang peluang ekonomi yang dapat dicapai oleh masyarakat setempat. Dengan adanya Undang-Undang Kepariwisataan yang kuat, diharapkan Indonesia bisa lebih kompetitif dan menarik bagi wisatawan. Mari kita dukung perkembangan pariwisata agar bisa memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan