Bri PTU Danang Disanksi dan Dipatsus 20 Hari Atas Kasus Penumpang Rantis Lindas Affan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Sidang yang diselenggarakan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Briptu Danang, anggota Brimob yang bertugas sebagai penumpang kendaraan taktis (rantis), telah berakhir. Dalam sidang tersebut, Danang dinyatakan melakukan pelanggaran. Sidang berlangsung pada Selasa, 30 September 2025, mulai pukul 10.45 hingga 15.30 WIB di ruangan sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri. Informasi ini disampaikan oleh Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, melalui keterangan tertulis pada hari yang sama.

Komisi sidang dipimpin oleh Brigjen Agus Wijayanto, dengan Kombes Heri Setyawan sebagai Wakil Ketua. Tiga anggota komisi lainnya terdiri dari AKBP Rusdi Batubara, AKBP Christian Tonato, dan Kompol Djoko Suprianto. Dalam sidang tersebut, empat saksi hadir untuk memberikan keterangan. Mereka adalah anggota Brimob yang duduk sebagai penumpang rantis, yaitu Aipda M Rohyani, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Erdi menjelaskan bahwa Briptu Danang diduga tidak mengingatkan komandan Kompi pada saat kejadian, Kompol Kosmas K Gae, serta Bripka Rohmat, pengemudi kendaraan rantis saat peristiwa fatal tersebut terjadi pada Kamis, 28 Agustus. Kelalaian ini dianggap sebagai faktor yang menyebabkan kematian Affan Kurniawan.

Pada sidang tersebut, Briptu Danang dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Majelis KKEP memutuskan untuk memberikan sanksi etika dan administratif terhadapnya. Sanksi etika meliputi pengakuan bahwa perbuatannya merupakan perbuatan tercela, serta kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sedangkan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dilaksanakan sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri. Erdi menambahkan bahwa Briptu Danang Setiawan menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis. Putusan ini merupakan komitmen Polri untuk menegakkan kode etik. Sidang KKEP ini menunjukkan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan diproses secara transparan dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Dalam insiden yang melibatkan tujuh anggota Brimob, ada dua kategori pelanggaran yang dijerat, yaitu berat dan sedang. Pelanggaran etik berat jatuh kepada Bripka Rohmat, sopir rantis, yang dijatuhi sanksi demosi 7 tahun, dan Kompol Kosmas K Gae, yang duduk di sebelah kemudi rantis, yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat dari Polri. Sementara itu, pelanggaran etik sedang tersebut meliputi Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, yang duduk di kursi penumpang belakang. Mereka disanksi untuk meminta maaf.

Studi kasus terkait insiden ini menunjukkan bahwa kejelasan dalam protokol operasi dan tanggung jawab individu merupakan faktor kunci dalam mencegah kecelakaan serupa di masa depan. Implementasi pelatihan lebih intensif tentang keamanan dan etika operasi diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab anggota Brimob dalam melaksanakan tugas mereka.

Analisis unik dan simplifikasi menunjukkan bahwa insiden ini membutuhkan evaluasi mendalam terhadap prosedur internal Polri, terutama dalam hal pengawasan dan tanggung jawab tim selama operasi. Langkah-langkah yang diambil oleh KKEP menunjukkan keseriusan instansi dalam menjaga integritas dan disiplin anggota. Insiden ini juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap kode etik dan protokol operasi dalam mengurangi risiko kecelakaan dan kerugian jiwa.

Kesimpulan
Insiden ini tidak hanya membahayakan kehidupan sivili, tetapi juga mengancam integritas dan reputasi Polri. Langkah-langkah yang tegas dan transparan seperti yang diambil dalam kasus ini menunjukkan komitmen Polri untuk meningkatkan standar etik dan profesionalisme. Jalan yang harus dilalui untuk memperbaiki sistem masih panjang, namun setiap langkah kecil adalah awal yang baik. Mari kita semua memberikan dukungan dan harapan agar insiden seperti ini tidak terjadi lagi, sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman dan terjamin keamanannya.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan