NasDem Ajukan Syarat Ketat untuk Pendirian Daerah Baru

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Fraksi Partai NasDem DPR menyetujui upaya pemekaran daerah atau pembentukan kembali Daerah Otonomi Baru (DOB). Namun, partai tersebut menegaskan bahwa langkah tersebut harus didasarkan pada kriteria yang sangat ketat. Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan pandangannya dalam FGD Fraksi Partai NasDem di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 30 September 2025. Rifqinizamy mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak aspirasi mengenai DOB.

“Aspirasi masyarakat harus kita dengar, dan tidak boleh kita abai. Dalam kunjungan kita ke daerah, salah satu yang paling sering ditanyakan adalah pemekaran daerah. Karena sudah terlalu banyak, menurut saya DPR dan pemerintah harus segera memberikan klarifikasi,” ujar Rifqi.

Rifqi menambahkan bahwa meskipun ada semangat tinggi untuk usulan DOB, masih banyak yang tidak mempertimbangkan kesiapan fisikal dan potensi ekonomi daerah. Beberapa daerah, menurutnya, hanya mengajukan pemekaran karena alasan politis atau semangat lokal.

“Kadang masyarakat di daerah tidak pernah melakukan analisis mendalam. Mereka ingin memiliki kabupaten atau provinsi, tapi tidak menghitung aspek finansialnya,” katanya.

“Terdapat juga yang hanya berharap karena memiliki sumber daya alam seperti minyak atau batubara, tapi tidak menyadari bahwa pengelolaan dan penerimaan negara dari sumber daya tersebut tidak otomatis menjadikan daerah mandiri,” tambah Rifqi.

Rifqi menegaskan bahwa diperlukan kepastian melalui dua Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan UU Nomor 23 Tahun 2014, yakni desain besar penataan daerah dan daftar kabupaten/kota serta provinsi yang layak dimekarkan. Dia juga memperkenalkan konsep merdeka fiskal, yang mengartikan bahwa pemekaran hanya boleh dilakukan jika daerah mampu hidup mandiri tanpa bergantung pada transfer pusat.

Dalam wawancara setelah acara, Rifqi membahas beberapa poin penting dalam usulan pemekaran daerah. Salah satunya, ada keperluan indikator yang jelas.

“Indikatornya harus dibuat tegas dan objektif. Sehingga siapapun yang membacanya, tidak akan ada debat,” ujarnya.

“Contohnya, jumlah penduduk, luas wilayah. Luas wilayah ini bukan hanya daratan tapi juga perairan. Kemudian potensi pendapatan asli daerah. Sehingga ketika daerah menjadi otonomi baru, mereka memiliki kemandiran fisikal,” lanjutnya.

Oleh karena itu, dalam UU usulan DOB nantinya tidak akan langsung menjadi DOB. Melainkan menjadi daerah persiapan otonomi baru.

“Jadi ada daerah persiapan kota, daerah persiapan kabupaten, dan daerah persiapan provinsi yang cukup dibentuk dengan PP. Tetapi untuk membentuk atau melangkah ke situ, dua PP ini harus diterbitkan terlebih dahulu,” tuturnya.

Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, menyatakan bahwa pemerintah masih menerima usulan DOB. Dia mengklarifikasi bahwa pemerintah tidak pernah melakukan moratorium usulan pemekaran DOB.

“Kami tidak pernah melakukan moratorium usulan pemekaran. Sampai saat ini ada 341 usulan. Jadi, usulannya tidak moratorium, pemekarannya yang moratorium,” katanya.

Pakar otonomi daerah, Djohermansyah Djohan, berpendapat bahwa pemekaran tidak bisa menjadi solusi tunggal. Dia menilai konsep penataan daerah juga perlu mencakup opsi penggabungan wilayah yang tidak mampu mandiri.

“Desentralisasi itu intinya pusat memberikan kewenangan ke daerah. Makin dekat dengan rakyat makin bagus, makin cepat pelayanan itu. Tapi otonomi tidak sekadar birokrasi, melainkan bagaimana masyarakat lokal bisa berinovasi dan daerah menjadi unggul,” ujarnya.

Pemekaran daerah harus dilakukan dengan bijak, dengan memperhatikan kesiapan fisikal dan ekonomi. Tanpa persiapan yang matang, daerah baru bisa justru menjadi beban bagi pemerintah pusat. Oleh karena itu, penting untuk menetapkan indikator yang jelas dan objektif, sehingga pemekaran daerah dapat berjalan dengan efektif dan memastikan daerah yang baru terbentuk mampu berdiri mandiri.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan