Bupati Mantan Sleman Sri Purnomo Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Pariwisata

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kasus dugaan korupsi terkait dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman pada tahun 2020 kini mengalami perkembangan baru. Mantan Bupati Sleman untuk periode 2016-2021, Sri Purnomo, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam permasalahan tersebut.

Menurut laporan detikjogja pada Selasa (30/9/2025), Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengungkapkan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 300 saksi. Dalam keterangannya, Bambang menyebutkan bahwa salah satu saksi utamanya memiliki inisial SP, yaitu mantan Bupati Sleman pada periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Ternyata, perbuatan Sri Purnomo yang dikaitkan dengan kasus ini berhubungan dengan pengalian dana hibah pariwisata yang diberikan kepada kelompok masyarakat di bidang pariwisata. Penyidik menuduh bahwa langkah tersebut melanggar perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, atau Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yang tertuang dalam surat nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020.

Saat ini, penegakan hukum masih berlangsung dengan penetapan tersangka terhadap Sri Purnomo. Namun, tersangka tersebut belum ditahan. Bambang Yunianto juga menekankan bahwa pada hari ini, status Sri Purnomo baru diubah dari saksi menjadi tersangka.

Untuk informasi lebih lengkap, dapat diakses melalui tautan yang tersedia di sini.

Pada periode 2020-2025, kasus-kasus korupsi di tingkat daerah terus mengungkap kerusakan sistem manajemen keuangan yang ditinggalkan oleh pemerintah lokal sebelumnya. Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menemukan bahwa sekitar 40% kasus korupsi di tingkat kabupaten/kota terjadi akibat pengelolaan dana hibah yang kurang transparan. Ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap alokasi dana publik, terutama dalam sektornya yang rentan terhadap penyalahgunaan.

Studi kasus lain menunjukkan bahwa kabupaten dengan tingkat transparansi rendah dalam pembagian hibah seringkali menjadi target penyalahgunaan dana. Sebagai contoh, sebuah evaluasi terhadap 10 kabupaten di Jawa Tengah pada tahun 2024 menunjukkan bahwa 60% dari mereka mengalami kasus korupsi terkait hibah. Hal ini membutuhkan perbaikan dalam mekanisme pengawasan dan pelaporan keuangan, terutama dalam sektor pariwisata yang menjadi salah satu pilar ekonomi daerah.

Dengan adanya kasus-kasus seperti ini, masyarakat diharapkan lebih aware dalam memantau penggunaan dana publik. Pengawasan yang kuat dari berbagai pihak, baik dari pemerintah, lembaga swasta, maupun masyarakat, sangat diperlukan untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan untuk kebaikan masyarakat benar-benar digunakan dengan bijak. Jangan sampai kasus korupsi menjadi beban bagi perkembangan daerah dan menghambat kemajuan yang seharusnya dicapai bersama.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan