Klausul "Bungkam" dalam Program MBG Sekolah Menunggu Verifikasi Kadisdik Kota Tasikmalaya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Rojab Riswan Taufik, mengakui belum mengenal detail klausul “bungkam” yang ada di dalam perjanjian pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) antara sekolah dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia menyatakan bahwa pihaknya perlu mempelajari terlebih dahulu isi perjanjian tersebut secara menyeluruh dan melakukan verifikasi kepada pihak yang bertanggung jawab atas dokumen tersebut.

“Saya akan memeriksa perjanjian tersebut dan mengecek dengan pihak yang membuat kerjasama itu,” ujar Rojab melalui pesan singkat, Selasa (30/9/2025).

Isu klausul yang melarang penyebaran informasi ini menarik perhatian seorang orang tua, Laila (31). Ia mengungkapkan kekhawatiran terkait potensi bahaya yang mungkin timbul jika informasi tersembunyi. Menurutnya, menutup informasi seperti halnya kasus keracunan bisa memperberat tanggung jawab sekolah dan orang tua.

“Jika sekolah menyembunyikan informasi, misalnya tentang keracunan, sekolah dan orang tua yang akan dituntut. Dengan klausul seperti itu, saya tidak merasa aman ketika anak-anak masih menerima MBG,” katanya. Ia menegaskan bahwa keselamatan anak harus menjadi prioritas utama.

“Takutnya anak saya mengalami keracunan atau masalah lain. Lebih baik tidak ada MBG jika harus seperti itu,” tambahnya. Laila juga menggarisbawahi pentingnya transparansi sekolah terkait kualitas makanan yang disajikan demi menjamin keselamatan anak-anak.

“Ini sangat penting karena menyangkut nyawa anak jika terjadi apa-apa,” tegas Laila.

Sebelumnya, klausul dalam perjanjian kerja sama antara sekolah dengan SPPG, penyedia MBG, telah menjadi sorotan. Dokumen tersebut berisi larangan bagi sekolah untuk menyebarkan informasi apa pun ke luar, termasuk kepada media, jika terjadi masalah yang tidak diharapkan.

Klausul tersebut dianggap aneh karena melibatkan kepentingan siswa. Ketua Komite salah satu SD Negeri di Kota Tasikmalaya bahkan mengaku tidak mengetahui keberadaan klausul tersebut.

“Saya tidak tahu jika ada klausul seperti itu,” ungkapnya kepada Radar, Senin (29/9/2025).

Sementara itu, Ketua Komite dari sekolah lain mengatakan bahwa pihaknya telah menerima penjelasan dari sekolah sejak awal program berjalan, termasuk tentang klausul tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa kerahasiaan tidak boleh mengorbankan hak siswa untuk mendapat perlindungan.

Keselamatan dan kesehatan anak-anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap program pendidikan. Transparansi dalam informasi mengenai kualitas makanan dan pelaporan insiden adalah kewajiban sekolah dan penyedia jasa. Jika informasi disembunyikan, tidak hanya mengancam nyawa anak, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan. Hanya dengan kerja sama yang transparan dan akuntabel, program MBG dapat berjalan dengan efektif dan aman.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan