Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian dana dari beberapa biro perjalanan yang bergabung dengan Himpuh, terkait kasus korupsi kuota haji khusus. Namun, KPK belum mengungkapkan berapa jumlah uang yang dikembalikan. Juru bicara Budi Prasetyo menyampaikan kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/9/2025), bahwa beberapa biro travel telah mengembalikan dana yang terkait dengan kasus tersebut. Namun, dia menambahkan bahwa proses verifikasi masih dilakukan karena ada beberapa biro yang terlibat.
Budi menekankan bahwa tindakan pengembalian uang ini merupakan tanda positif dalam investigasi kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024 yang sedang ditangani KPK. Dia juga meminta biro travel lainnya untuk berkooperasi dengan penyidik apabila diperlukan. Pengembalian dana dan keterangan yang disampaikan oleh biro travel membantu KPK dalam mengungkap kasus ini.
KPK masih belum mengumumkan tersangka dalam kasus ini karena masih meneliti proses transaksi jual beli kuota haji khusus dan aliran uang yang terkait. Budi menjelaskan bahwa ada pratik di lapangan yang melibatkan penyalipan antrean oleh calon jamaah, dengan harga yang bervariasi. Selain itu, KPK juga menyelidiki aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PIHK) kepada pihak tertentu di Kementerian Agama. Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui siapa yang menjadi perantara atau penerima uang tersebut.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 telah masuk tahap penyidikan, namun KPK belum menetapkan tersangka. Sejumlah pihak telah diinterogasi, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini bermula saat Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebesar 20 ribu. Dari jumlah itu, 50 persen dialokasikan untuk haji reguler dan sisanya untuk haji khusus.
Menurut undang-undang, kuota haji khusus hanya boleh mencapai 8 persen dari total kuota nasional. KPK yakin bahwa asosiasi travel haji langsung menghubungi Kementerian Agama untuk membahas pembagian kuota setelah mendapat informasi tentang tambahan kuota. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan melebihi Rp 1 triliun, yang timbul karena perubahan jumlah kuota dari reguler menjadi khusus.
KPK juga memperkirakan bahwa ada seseorang yang bertindak sebagai juru simpan dana hasil korupsi ini. Selain itu, KPK mengungkap adanya oknum dari Kementerian Agama yang menawarkan kuota haji khusus dengan syarat pembayaran “uang percepatan”. KPK terus mengejar informasi lebih lanjut terkait kasus ini.
Untuk mengatasi kasus korupsi, biro travel dan PIHK harus lebih transparan dalam transaksi dan pelaporan. Pemberantasan korupsi dalam memberikan kuota haji harus diupayakan.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.