Analisis DPR Terhadap Keputusan MK Soal UU Tapera

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menuturkan bahwa DPR akan melakukan kajian terhadap putusan ini. Ia menjelaskan bahwa Badan Keahlian DPR akan menghasilkan kajian yang akan disusun bersama Baleg DPR dan komisi terkait untuk menanggapi keputusan MK.

Ketika dihubungi secara terpisah, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyampaikan bahwa putusan MK memiliki sifat final dan binding, yang berarti harus patuh dan dilaksanakan. Ia mencatat bahwa pihaknya akan melakukan penelitian lebih lanjut mengenai keputusan tersebut.

Dalam alasan keputusannya, MK menyatakan bahwa Tapera seharusnya bukan tabungan yang memaksa. Mereka berpendapat bahwa konsep Tapera mengubah tabungan sukarela menjadi sesuatu yang wajib. Mahkamah Konstitusi menilai bahwa Tapera tidak masuk dalam kategori pungutan resmi lainnya, seperti yang tertuang dalam Pasal 23A UUD NRI 1945.

Menurut MK, Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2016, yang mewajibkan setiap pekerja, termasuk pekerja mandiri dengan penghasilan upah minimum untuk menjadi peserta Tapera, tidak sesuai dengan UUD 1945. Pasal tersebut dianggap memaksa para pekerja untuk menanggung beban tambahan. Hal ini dianggap mengurangi peran negara sebagai penjamin menjadi pemungut iuran, berlawanan dengan esensi Pasal 34 ayat (1) UUD NRI 1945, yang menegaskan kewajiban negara untuk menjamin perlindungan bagi kelompok rentan, bukan menambahkan beban mereka melalui tabungan yang memaksa.

Tidak ada yang lebih menginspirasi daripada ketika sistem hukum berusaha melindungi hak-hak warga dalam hal kepentingan umum. Kesimpulan yang bisa diambil adalah bahwa setiap kebijakan harus dirancang untuk mendukung, bukan membebani, rakyat. Pertimbangan MK menunjukkan betapa pentingnya menjaga keseimbangan antara tanggung jawab negara dan hak masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan