Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan Diusulkan oleh DPR

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyatakan niatnya untuk segera merumuskan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru. Ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah dipelajari oleh Badan Keahlian DPR, serta adanya dorongan dari kelompok buruh.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, selama rapat audiensi bersama Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB), Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Hukum, dan Menteri P2MI Mukhtarudin. Rapat tersebut berlangsung di ruang Komisi V DPR RI, Jakarta, pada Selasa (30/9/2025).

“DPR akan menginisiasi pembuatan undang-undang baru Ketenagakerjaan sesuai dengan putusan MK,” ungkapnya.

Dasco menambahkan bahwa akan dibentuk tim perumus yang terdiri dari anggota DPR, pemerintah, serta wakil dari serikat dan konfederasi pekerja. Selain itu, pihaknya juga akan membuka kesempatan bagi masukan dari berbagai kalangan.

“Untuk menjadikan undang-undang ini sempurna, kami akan mendorong partisipasi publik. Oleh karena itu, mohon pemahaman bahwa seperti dalam pembuatan undang-undang KHUP, kami akan terus menerima partisipasi dari masyarakat hingga dapat merumuskan undang-undang yang sebenarnya diharapkan semua pihak,” katanya.

“Kami meminta bantuan kepada rekan-rekan serikat pekerja dan konfederasi yang ada di Indonesia untuk membantu dalam perumusan undang-undang ini. Selain itu, kami juga akan mendengar partisipasi publik sebesar-besarnya, termasuk dari berbagai serikat pekerja di seluruh Indonesia,” tambahnya.

Dalam audiensi tersebut, Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) menyerahkan dokumen draf prinsip dan pokok-pokok Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang berisikan 250 halaman. Dokumen tersebut diterima oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Menteri P2MI Mukhtarudin.

Sekjen Partai Buruh, Ferri Nuzarli, menjelaskan bahwa dokumen tersebut disusun dengan serius oleh Presidium Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB).

“Kami hadir di sini untuk menyampaikan draf prinsip dan pokok-pokok pikiran yang telah kami persiapkan dengan serius. Dokumen ini sangat tebal, sebanyak 250 halaman,” katanya.

Ferri menjelaskan bahwa usulan tersebut merupakan tanggapan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 164, yang memerintahkan pembuatan undang-undang ketenagakerjaan baru dengan batas waktu hingga 31 Oktober 2026. Meskipun demikian, ia berharap undang-undang baru tersebut dapat diselesaikan dalam waktu lebih singkat, yaitu pada tahun ini.

“Kami sangat serius menanggapi putusan MK 164 yang memerintahkan pembuatan undang-undang baru untuk ketenagakerjaan dengan batas waktu hingga 31 Oktober 2026. Kami tidak ingin menunggu sampai batas waktu tersebut. Jika memungkinkan, kami berharap undang-undang ini dapat diselesaikan tahun ini,” tambahnya.

Dari sisi riset terbaru, penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menunjukkan bahwa 70% pekerja formal di Indonesia masih belum memahami hak-hak dasarnya dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan saat ini. Hal ini menunjukkan kebutuhan akan revisi yang lebih jelas dan mudah dipahami dalam undang-undang baru. Selain itu, studi kasus dari negara-negara Asia Tenggara seperti Singapura dan Thailand menunjukkan bahwa implementasi undang-undang ketenagakerjaan yang jelas dan konsisten dapat meningkatkan produktivitas pekerja hingga 20%.

Analisis unik dan simplifikasi topik ini menunjukkan bahwa undang-undang baru ketenagakerjaan diperlukan tidak hanya untuk memenuhi putusan MK, tetapi juga untuk meningkatkan perlindungan dan hak pekerja di Indonesia. Dengan partisipasi aktif dari serikat pekerja, pemerintah, dan masyarakat, diharapkan undang-undang ini akan menjadi karya yang komprehensif dan berdampak positif bagi semua pihak.

Undang-undang baru ketenagakerjaan bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang pembangunan masyarakat yang lebih adil dan inklusif. Mari kita dukung dan ikut serta dalam proses perumusan undang-undang ini, karena setiap suara dan pikiran adalah langkah menuju perubahan yang lebih baik.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan