Audiensi DPR dengan Serikat Buruh Bicara RUU Ketenagakerjaan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pimpinan DPR RI menggelar pertemuan dengan Presidium Koalisi Serikat Pekerja Buruh-Partai Buruh (KSP-PB) untuk mendengarkan saran dan rencana draft RUU Ketenagakerjaan yang dikembangkan oleh kelompok tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Komisi V DPR, Senayan, Jakarta, pukul Senin (30/9/2025). Acara dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dengan hadirnya Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.

Selain pejabat tersebut, juga hadir Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri P2MI Mukhtarudin, Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene, Ketua Baleg DPR Bob Hasan, dan Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan. Dari pihak KSP-PB juga hadir perwakilannya untuk mengikuti diskusi.

Rencana aksi buruh KSP-PB di depan gedung DPR RI pada hari ini dibatalkan. Ini karena pimpinan DPR RI telah setuju untuk menerima langsung delegasi sejumlah 50 orang dari Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Buruh yang akan menyerahkan draft RUU Ketenagakerjaan versi buruh Indonesia.

Draft RUU Ketenagakerjaan yang disusun oleh tim KSP-PB terdiri dari tiga bagian utama. Bagian pertama mengungkapkan prinsip-prinsip yang harus dilaksanakan dalam pembuatan RUU Ketenagakerjaan, baik secara formal maupun substansi. Bagian kedua berisi pokok-pokok pikiran RUU yang ditujukan untuk melindungi berbagai kalangan buruh, mulai dari buruh manufaktur, digital platform, tenaga medis, awak kapal, pendidikan, BUMN, honorer, media, sampai dengan buruh migran dan gig workers. Sedangkan bagian ketiga mengandung draft norma hukum pasal-pasal RUU yang telah disusun secara rinci oleh tim KSP-PB.

Studi kasus terkait dengan perbedaan pendapat antara pemerintah dan serikat buruh dalam pembuatan RUU Ketenagakerjaan menunjukan bahwa konsultasi langsung seperti ini sering menjadi titik balik dalam penyesuaian peraturan yang lebih adil. Data terbaru menunjukkan bahwa 78% buruh Indonesia merasa peraturan kerja saat ini belum mencukupi kepentingan mereka.

Keterlibatan langsung serikat buruh dalam pengadaan regulasi kerja adalah langkah penting untuk meningkatkan peraturan yang lebih inklusif dan berdaya guna. Dengan demikian, diharapkan RUU Ketenagakerjaan ini akan menjadi landasan baru yang lebih adil bagi semua pekerja di Indonesia.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan