Kementerian Keuangan menggelontorkan keputusan penundaan terkait penerapan Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk para pengusaha di platform perdagangan daring. Keputusan ini mendapat respon positif dari Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) karena memberikan peluang bagi pelaku usaha, terutama UMKM digital, untuk beradaptasi.
Budi Primawan, sekretaris jenderal idEA, mengungkapkan bahwa keputusan penundaan ini menunjukkan kedekatan pemerintah terhadap aspirasi industri, serta upaya untuk memastikan kebijakan pajak tidak menjadi beban tambahan. Ia juga mengajak pemerintah untuk terus memfasilitasi dialog guna menyesuaikan skema perpajakan yang lebih adil dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital, dengan fokus pada UMKM.
Pada saat yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan penundaan ini bertujuan untuk mempertimbangkan daya beli masyarakat dalam kondisi ekonomi saat ini. Pemerintah akan mengevaluasi terlebih dahulu dampak dari penempatan dana sebesar Rp200 triliun ke perbankan Himbara sebelum memutuskan langkah selanjutnya terkait pajak di perdagangan daring.
Skema pemungutan pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, yang memerlukan platform perdagangan daring untuk memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto penjual setiap tahun. Dengan penundaan ini, pemerintah memiliki waktu tambahan untuk menyelaraskan kebijakan pajak agar dapat mendukung konsumsi serta penerimaan negara.
idEA menegaskan bahwa kerjasama antara pemerintah dan pelaku usaha diperlukan agar implementasi pajak dapat berjalan lancar tanpa menghambat pertumbuhan bisnis kecil. Dialog terbuka diharapkan menghasilkan kebijakan yang memberikan jangka pendek dan panjang bagi iklim usaha digital.
Selain itu, penundaan ini juga berpengaruh pada waktu pelaksanaan, yang tidak hanya mengacu pada daya beli masyarakat tetapi juga strategi fiskal seperti penempatan dana pemerintah di Himbara. Hal ini diperkirakan dapat memberdayakan perekonomian secara lebih holistik, sehingga penerapan PPh Pasal 22 di e-commerce dapat dilakukan pada saat yang lebih tepat.
Pajak di dunia perdagangan daring merupakan langkah penting untuk memperkuat fondasi ekonomi digital, tetapi harus disesuaikan dengan kesiapan para pelaku usaha. Dengan demikian, kolaborasi yang terstruktur antara pemerintah dan industri dapat menciptakan sistem yang adil dan mendukung pertumbuhan berkelanjutan. Selanjutnya, upaya penyesuaian kebijakan pajak ini akan memastikan kestabilan ekonomi di era digital, di mana UMKM menjadi salah satu pilar utama pertumbuhan.
Baca juga Info Terbaru lainnya di Info terbaru.
