KPK Segera Memeriksa Ulang Agen-Agen TKA dalam Kasus Pemerasan di Kemnaker

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil beberapa agen tenaga kerja asing (TKA) untuk diperiksa sehubungan dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada hari ini di Gedung Merah Putih KPK.

Budi Prasetyo, juru bicara KPK, mengungkapkan hal ini kepada para wartawan pada Selasa, 30 September 2025. Beberapa saksi dari pihak agen TKA yang diperiksa meliputi Marjoko Hadinoto (staf PT Artha Jaya Leonindo), Rokiyah, Tariyamah, Tri Utomo (semua berstatus swasta sebagai agen TKA), dan Yadi Kurniawan (Direktur PT Ara Mandiri Servis).

Kemudian, KPK juga telah memeriksa Eka Primasari, staf susunan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah periode 2019-2024, sebagai saksi dalam kasus yang sama. Dalam pemeriksaan sebelumnya, KPK membahas aliran dana yang diduga berasal dari pemerasan TKA. Budi Prasetyo menambahkan bahwa terdapat juga pemeriksaan terkait dengan pembelian aset oleh para tersangka.

Kasus ini menggugat pejabat di Kemnaker yang diduga melakukan pemerasan terhadap calon TKA yang ingin bekerja di Indonesia. KPK telah mengungkap adanya bukti pengumpulan dana sebesar Rp 53 miliar selama periode 2019-2023. Hingga saat ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Gatot Widiartono (Koordinator Analisis PPTKA 2021-2025), Putri Citra Wahyoe (petugas Hotline RPTKA 2019-2024), Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA 2019-2024), Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018-2025), Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023), Haryanto (Direktur PPTKA 2019-2024), Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017-2019), dan Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024-2025).

Korupsi dalam pengurusan TKA bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merendahkan kredibilitas sistem administratif. Pemerasan seperti ini mengganggu stabilitas dan kepercayaan dalam migrasi kerja. Upaya KPK untuk membongkar jaringan korupsi ini harus ditegakkan dengan tegas. Setiap pelaku harus dijerat hukum, sedangkan sistem pengawasan harus dibenahi untuk mencegah kasus serupa di masa depan. KPK telah menunjukkan komitmennya dalam membersihkan sistem, dan inilah waktunya publik untuk mendukung perjuangan tersebut dengan memantau perkembangan kasus ini.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan