Pengibaran Bendera Merah Putih Setengah Tiang di Indonesia

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah telah mengajak semua pihak untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada tanggal 30 September. Hal ini dilakukan sebagai bentuk peringatan terhadap peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S). Surat Edaran Kementerian Kebudayaan Nomor 8417/MK.L/TU.02.03/2025 mencakup pengibaran bendera setengah tiang di kantor pusat, kantor daerah, perwakilan Indonesia di luar negeri, lembaga pendidikan, dan seluruh masyarakat pada hari tersebut.

Menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, bendera setengah tiang merupakan simbol berkabung. Pasal 12 ayat (11) menjelaskan bahwa dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional, dua bendera harus dikibarkan berdampingan, dengan sebelah kiri setengah tiang dan sebelah kanan penuh.

Tata cara pengibaran bendera setengah tiang diatur dalam Pasal 14 UU No. 24 Tahun 2009, yang mencakup:

  1. Bendera negara dinaikkan atau diturunkan dengan hati-hati, penuh hormat, dan tidak menyentuh tanah.
  2. Bendera setengah tiang dinaikkan hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan setengah jalan.
  3. Jika bendera setengah tiang akan diturunkan, harus dinaikkan kembali hingga ujung tiang, dihentikan, dan baru diturunkan.

Selain itu, Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 menetapkan larangan penggunaan bendera negara, seperti merusak, menghina, atau memakai bendera untuk tujuan komersial. Larangan lain meliputi pengibaran bendera yang rusak, mencetak atau menyulam tanda pada bendera, dan penggunaan bendera sebagai pembungkus atau tutup barang.

Peringatan hari besar seperti G30S bukan hanya tentang memahami sejarah, tetapi juga mengungkapkan kepedulian terhadap nilai-nilai yang dipertahankan. Melalui tradisi pengibaran bendera setengah tiang, kita dapat merayakan identitas bangsa sambil menghargai korban dan jiwa kebangsaan yang telah ditetapkan dalam sejarah.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan