Pemilik Warung Cabuli Bocah di Bogor Dituduh, Ancaman Pidana Mencapai 15 Tahun

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah telah menentukan seorang pria identitasnya SD (63 tahun) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak usia enam tahun yang terjadi di Rancabungur, Bogor, Jawa Barat. Individu tersebut saat ini sedang dalam tahanan.

Menurut AKP Teguh Kumara dari Satreskrim Polres Bogor, pelaku telah ditahan di Lapas Kelas II Cibinong. Hal ini dikonfirmasi dalam wawancara dengan para wartawan pada Selasa (30 September 2025).

SD dihadapkan atas Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan potensi hukuman maksimum 15 tahun penjara akibat perbuatan keji yang dilakukan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 bersama Pasal 76e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dalam kasus ini, SD ditangkap karena melakukan perbuatan terhadap anak usia enam tahun di Rancabungur, Bogor, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan di wilayah Jakarta Selatan.

Menurut Teguh Kumara, pelaku telah ditangkap di Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil investigasi, pelaku diduga telah melakukan tindak kecurangan tersebut sekali, yakni pada tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Sekarang, pelaku dalam tahanan penyidik kepolisian.

Selain pajak, pemerintah juga telah membentuk tim khusus untuk memantau pelaku dan memastikan hukuman yang tepat. Kejadian ini mengingatkan pada pentingnya perlindungan anak dan keamanan masyarakat.

Penanganan kasus seperti ini memerlukan kerjasama antara pemerintah, polisi, dan masyarakat. Pelaku harus diancam dengan hukuman yang adil dan tegas. Anak-anak harus dilindungi dari perbuatan keji seperti ini. Kita semua harus berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan tindak kekerasan terhadap anak. Marilah kita bersama-sama menjaga generasi muda agar bebas dari kebrutalan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan