Pengusaha Respon Buruh yang Meminta Kenaikan Upah Minimum 10% adalah Berat

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kalangan usaha merespon permintaan buruh untuk peningkatan upah minimum tahun 2026 sebesar 10,5%. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) awalnya berencana melakukan aksi demonstrasi di Gedung DPR RI pada 30 September 2025, namun akhirnya ditunda.

Para pengusaha menolak jika upah minimum tahun depan naik dengan presentase tersebut. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam, menyoroti bahwa semua pihak harus menjalani dialog sosial dan konsultasi tripartit. Ia menilai situasi politik dan keamanan saat ini masih sensitif, sehingga semua pihak perlu berhemat dalam mengambil sikap.

“Kita mempunyai mekanisme dialog sosial dan forum tripartit, mengapa tidak dimanfaatkan maksimal? Dengan kondisi politik dan keamanan yang masih rawan, sebaiknya kita bersikap bijaksana dan tidak terlalu bersimpang-siur,” kata dia saat dihubungi Thecuy.com, Senin (29/9/2025).

Bob menambahkan bahwa upah minimum bukanlah satu-satunya penyebab kesejahteraan buruh. “Seharusnya kita tidak memandang upah minimum sebagai satu-satunya faktor kesejahteraan pekerja, melainkan memfokuskan pada ekosistem pengupahan yang holistik serta mekanisme dialog sosial yang efektif,” lanjutnya.

Untuk kenaikan upah sebesar 10%, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi, menyebutnya akan menjadi beban berat dalam kondisi ekonomi yang belum stabil. Kenaikan upah juga tidak bisa diterapkan seragam di semua sektor, karena kondisi setiap industri berbeda.

“Kenaikan upah 10% dirasa berat saat ini, terutama dengan situasi bisnis dan ekonomi yang belum stabil. Tidak semua sektor memiliki kondisi yang sama. Ada perusahaan yang mendapatkan keuntungan besar, tetapi banyak juga yang mengalami kerugian, bahkan terpaksa mengurangi tenaga kerja,” ungkap Diana kepada Thecuy.com.

Diana menambahkan bahwa peningkatan upah minimum harus mempertimbangkan kondisi spesifik setiap sektor. Ia juga mengingatkan bahwa kenaikan upah tidak bisa dipaksakan secara merata. Jika perusahaan terpaksa tutup, buruh lah yang paling tergugat.

“Tetapan UMR atau UMP hanyalah sebagai referensi, karena akhirnya semua tergantung pada kondisi masing-masing perusahaan. Tidak bisa dipaksakan penerapannya secara seragam. Jika perusahaan tutup, buruh yang rugi adalah mereka sendiri. Oleh karena itu, masalah pengupahan harus dipikirkan dengan teliti, terutama oleh para pelaku usaha,” tutup Diana.

Kenaikan upah minimal harus diimbangi dengan kondisi ekonomi dan kemampuan usaha, agar tidak merugikan kedua belah pihak. Solusi optimal bisa dicapai melalui dialog dan strategi yang komprehensif, bukan hanya dengan menuntut kenaikan angka tanpa pertimbangan jenis usaha dan stabilitas keuangan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan