Pria dari Bekasi Tangkap dengan 15 Kg Ganja dalam Operasi Narkoba

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Tim penegak hukum dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea Cukai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja yang beredar di kawasan Bekasi. Melalui aksi tersebut, seorang pria yang identitasnya hanya dikenal dengan inisial A, berusia 25 tahun, berhasil ditangkap di wilayah Jatiasih. Operasi ini berhasil mengamankan 15 kilogram narkoba jenis ganja yang disita. Informasi lebih lanjut dari Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edi Lestari, mengungkapkan bahwa penangkapan pria berinisial A telah dilakukan pada hari Minggu, tepatnya tanggal 28 September 2025.

Penangkapan terhadap tersangka ini dilaksanakan sekitar pukul 09.40 WIB. Menurut Edi, aksi penangkapan dilakukan setelah tim menyadari adanya informasi terkait aktivitas yang mencurigakan di sekitar Jatiasih, yang diduga terkait dengan peredaran narkoba. Barang bukti ganja yang disita bernilai sekitar Rp 90 juta di pasaran gelap dan diperkirakan dapat merusak jiwa sekitar 5.000 orang. Dalam pengungkapan selanjutnya, Edi juga mengungkapkan bahwa ganja tersebut diduga dipasok oleh seorang pria yang identitasnya hanya dikenal dengan inisial E, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka dan seluruh barang bukti langsung diangkut ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Pengungkapan ini mengingatkan betapa pentingnya upaya penegakan hukum dalam mengatasi peredaran narkoba yang terus berlangsung di masyarakat. Semua pihak diharapkan dapat bersatu menolak dan menghentikan peredaran narkoba untuk mencegah dampak negatifnya terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan