Gula industri dilarang untuk dikonsumsi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Perdagangan Budi Santoso menunjukkan ketegasannya mengenai pelarangan penggunaan Gula Kristal Rafinasi (GKR) sebagai bahan baku produksi Gula Kristal Putih (GKP). Menurutnya, GKR seharusnya digunakan oleh industri makanan, minuman, dan jamu, bukan diubah menjadi GKP dengan menambahkan bahan penyatu selama proses. Penggunaan GKR untuk GKP melanggar aturan yang berlaku.

Dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin (29/9/2025), Budi juga mengungkapkan bahwa revisi peraturan mengenai pelarangan ini akan segera dilakukan. Saat ini, proses pengkajian masih berlangsung bersama dengan Kementerian Perindustrian dan instansi terkait. “Proses pembahasan sedang berlangsung, semoga segera selesai,” ujarnya.

Perubahan peraturan akan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2022, yang merupakan amendemen dari Permendag Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi. Satuan Tugas Pangan Polri telah menemukan enam merek dari 30 merek yang diuji mengandung GKR, meskipun mereka masih dalam tahap penyelidikan untuk menghindari rembesan gula rafinasi yang tidak sesuai.

Penyalahgunaan GKR sebagai bahan baku GKP tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban pasar dan kesehatan konsumen. Pemantauan terus dilakukan untuk memastikan pelaksanaan peraturan berlangsung dengan baik. Pihak berwenang berkomitmen untuk memastikan kebijakan terkait dijalankan dengan ketat, sehingga industri dan konsumen dapat beroperasi dengan transparansi dan keadilan.

Konsistensi dalam menegakkan peraturan akan memberikan manfaat jangka panjang bagi industri dan masyarakat. Dilaksanakan dengan saksama, langkah ini bisa membentuk sistem yang lebih adil dan transparan, mendukung kualitas produk, dan memastikan konsumen mendapatkan gula dengan standar yang tepat.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan