Pemeriksaan Agen TKA dan Investigasi Pelanggaran Pemerasan di Kemnaker

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemnaker). Investigasi KPK berfokus pada periode waktu dugaan pemerasan yang terjadi.

“Saksi-saksi ini diinterogasi untuk mengetahui apakah permintaan uang dan dugaan pemerasan dilakukan sebelum tahun 2019 atau setelah periode tersebut,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan. Hal ini terjadi pada Senin, 29 September 2025.

Dua saksi utama yang terlibat dalam pemeriksaan ini adalah Muhammad Tohir, yang dikenal dengan alias Doni sebagai Agen Tenaga Kerja Asing (TKA), dan Yuda Novendri Yustandra, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta.

Tim KPK mengungkap kasus korupsi yang melibatkan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing di Kemnaker. Kasus ini diduga berlangsung dari tahun 2019 hingga 2023 dengan bukti uang yang telah terkumpul senilai Rp 53 miliar. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Para tersangka yang telah ditahan oleh KPK antara lain:

  1. Gatot Widiartono, yang bertugas sebagai Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada periode 2021-2025.
  2. Putri Citra Wahyoe, yang menjabat sebagai Petugas Hotline RPTKA dari tahun 2019 hingga 2024, serta Verifikator Pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA pada periode 2024-2025.
  3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024, dan juga bertindak sebagai Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA pada tahun 2024-2025.
  4. Alfa Eshad, yang menjabat sebagai Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker dari tahun 2018 hingga 2025.
  5. Suhartono, yang melakukan tugas sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker pada periode 2020-2023.
  6. Haryanto, yang pernah menjabat sebagai Direktur PPTKA tahun 2019-2024, kemudian Direktur Jenderal Binapenta dan PKK tahun 2024-2025, dan kini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  7. Wisnu Pramono, yang bertugas sebagai Direktur PPTKA pada tahun 2017-2019.
  8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA pada periode 2024-2025.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pemberantasan korupsi dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing, terutama dalam menjamin kejujuran dan transparansi dalam proses administrasi. Penyelenggaraan tata kelola yang baik dalam sektor ini sangat krusial untuk menjamin kesempatan kerja yang adil bagi semua pihak.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan