Pemerintah Identifikasi Enam Merek Penjual Gula Industri

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Perdagangan Budi Santoso membagikan informasi tentang keberadaan enam merek gula yang diduga mengandung Gula Kristal Rafinasi (GKR). Gula ini seharusnya hanya digunakan dalam industri makanan dan minuman, bukan untuk konsumsi langsung masyarakat. Penemuan ini dihasilkan dari pemantauan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri terhadap peredaran GKR di pasar. Namun, Budi tidak menampilkan nama-nama merek yang terlibat dalam penjualan gula industri tersebut.

Menurut keterangannya pada rapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin (29/9/2025), hasil investigasi Satgas Pangan Polri pada tahun 2025 menemukan enam merek gula dari 30 merek yang diujicoba di laboratorium berindikasi menggunakan GKR sebagai bahan baku. “Setelah pengujian komprehensif dari sumber hingga konsumen, diketahui ada enam produk gula yang mengandung kristal rafinasi,” ucapnya.

Penyelidikan terhadap kasus ini sedang dilaksanakan oleh Satgas Pangan Polri, termasuk pemeriksaan terhadap perusahaan importir gula. “Proses pemeriksaan terhadap seluruh perusahaan importir gula masih berlangsung untuk mencegah penyebaran lebih lanjut gula rafinasi,” jelasnya.

Untuk langkah pencegahan jangka panjang, Budi Santoso tengah mengevaluasi kemungkinan melarang penggunaan GKR sebagai bahan baku Gula Kristal Putih (GKP). “Kemendag akan menyelesaikan kajian untuk menambahkan pelarangan GKR sebagai bahan baku industri GKP dalam revisi Permendag nomor 1 tahun 2019 dan nomor 17 tahun 2022. Koordinasi dengan Kementerian Perindustrian akan dilakukan untuk memperkuat regulasi terkait,” kata menteri tersebut.

Penemuan ini mengungkapkan pentingnya pengawasan ketat terhadap produk gula untuk melindungi kesehatan masyarakat. Dengan langkah-langkah yang diambil, diharapkan dapat menghindari penggunaan bahan baku yang tidak sesuai dan menjaga kualitas gula yang dijual di pasaran.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan