Penertiban minimarket ilegal di Kabupaten Tasikmalaya masih berjalan hingga saat ini

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Janji Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk menutup minimarket ilegal tampaknya belum terwujud sebagaimana yang diharapkan. Terlepas dari rencana penutupan yang direncanakan di awal September 2025, minimarket ilegal di beberapa kecamatan tetap beroperasi dengan bebas. Hanya di Singaparna, tindakan penertiban telah dilakukan, sedangkan pihak lainnya masih mengoperasikan usaha tanpa izin.

Kondisi ini menjadikan publik, termasuk Forum Komunikasi Generasi Muda Nahdlatul Ulama (FKGMNU) Tasikmalaya, frustasi. Asep Nurjaman, sekretaris FKGMNU, mengkritik kurangnya tanggap pemerintah dalam menangani masalah ini. Menurutnya, janji penertiban hanya menjadi kosong. Ia juga mengungkapkan keraguan terhadap kinerja Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk khusus untuk hal ini, karena belum ada laporan progres yang jelas.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Roni AKS, sebelumnya telah menjelaskan bahwa penertiban akan segera dimulai setelah koordinasi dengan berbagai instansi. Namun, hingga akhir September, masih belum ada tindakan nyata. Roni mengakui bahwa perangkat pemerintah masih menyusun rencana teknis dan memprioritaskan tindakan, termasuk menutup menara telekomunikasi dan tambak ikan yang tidak memiliki izin. Ia menjelaskan bahwa koordinasi antara instansi perlu diutamakan agar penegakan hukum tidak bertentangan.

Meskipun rencana penertiban sudah ada, penyaluran informasi dan aksi di lapangan masih terlihat lambat. Keberadaan minimarket ilegal terus berjalan tanpa gangguan, menimbulkan keraguan masyarakat atas komitmen pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini.

Penutupan minimarket ilegal perlu dilakukan segera agar masyarakat tidak merasa dirugikan. Pemerintah harus menunjukkan kekuatan dan keseriusan dalam menegakkan hukum, bukan hanya dengan janji yang tak terwujud. Tindakan yang tepat dan transparan akan membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan daerah.

Sementara itu, dampak dari keberadaan minimarket ilegal tidak hanya berdampak pada aspek legalitas, tetapi juga pada persaingan usaha yang sehat. Usaha yang tidak memiliki izin cenderung memberikan harga yang lebih murah, membuat pemilik usaha legal kesulitan bersaing. Hal ini juga berpotensi merugikan masyarakat dari segi kualitas produk dan kepatuhan standar kesehatan.

Pemerintahan yang efektif memerlukan koordinasi yang baik antara instansi terkait. Keterlambatan dalam menanggapi masalah ini dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan mengurangi kepercayaan terhadap kegiatan pengawasan pemerintah. Dengan demikian, ada kebutuhan akan langkah-langkah konkrét dan produktif agar penertiban minimarket ilegal dapat segera dilaksanakan.

Pemerintah harus lebih cepat tanggap dalam menangani masalah ini. Keberadaan minimarket ilegal tidak hanya menodai citra hukum, tetapi juga mengancam kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Tindakan yang tepat dan transparan akan membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan daerah. Usaha yang sehat dan teratur perlu dilindungi agar semua pihak dapat berbisnis dengan adil dan aman.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan