Buruh Mengajukan Kenaikan Upah Minimum Sebesar 10,5 Persen

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Ribuan buruh di Jakarta merencanakan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada 30 September 2025 untuk meminta peningkatan upah minimum hingga 10,5%. Permintaan ini diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam, sebagai tanggapan atas aksi yang akan dilaksanakan.

Bob menegaskan bahwa semuanya harus bijaksana dan mempertimbangkan berbagai sudut pandang. Menurutnya, Indonesia memiliki mekanisme dialog tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh. Dia menyarankan agar semua pihak memanfaatkan forum ini dengan bijak, terutama Dengan kondisi politik dan keamanan saat ini yang rawan. “Kita memiliki sosial dialog dan forum tripartit, mengapa tidak digunakan dengan maksimal? Harus bijak, jangan hanya melihat satu hal,” ujarnya saat dikontak Thecuy.com, Senin (29/9/2025).

Bob juga berpendapat bahwa upah minimum tidak boleh menjadi satu-satunya fokus untuk kesejahteraan buruh. Menurutnya, perlu adanya pengembangan ekosistem pengupahan yang lebih holistik serta perbaikan dalam sosial dialog. “Upah minimum bukan satu-satunya faktor untuk kesejahteraan buruh, tetapi harus ada pengembangan ekosistem pengupahan dan perbaikan sosial dialog,” tambahnya.

Sehari sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan rencana menggelar aksi lagi di Gedung DPR RI pada 30 September 2025. Aksi ini merupakan lanjutan dari unjuk rasa sebelumnya yang diselenggarakan oleh KSPI dan serikat buruh lainnya di gedung legislatif tersebut pada Senin (22/9) kemarin. “Pada 22 September, aksi dilakukan oleh KSPSI, AGN, dan KSPI. Ketua DPR, Mbak Puan, sudah menerima, tetapi belum detail. Kita akan kembali pada 30 September, dan pimpinan DPR bisa menerima lagi untuk diskusi lebih lanjut,” paparnya dalam konferensi pers di Sofyan Hotel, Jakarta Pusat, Rabu kemarin.

Dalam pertemuan tersebut, KSPI akan mengajukan tiga poin utama. Pertama, terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan, yang berisi penghapusan sistem outsourcing atau pekerja alih daya. Kedua, mengenai upah layak bagi buruh, termasuk kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5-10,5%. Ketiga, reformasi pajak, seperti peningkatan ambang batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 7,5 juta per bulan, pajak THR, dan pajak pesangon.

Upah buruh dan kesejahteraan tenaga kerja adalah isu yang terus menjadi perhatian. Data terkini menunjukkan bahwa kenaikan upah minimum yang teknis dapat meningkatkan daya beli buruh, namun harus diimbangi dengan pertimbangan kesejahteraan usaha agar tidak memengaruhi produktivitas. Kasus di beberapa negara menunjukkan bahwa kenaikan upah yang terlalu drastis tanpa perencanaan matang dapat mengakibatkan penutupan perusahaan kecil dan menengah, yang pada akhirnya justru menurunkan lapangan pekerjaan.

Reformasi pajak juga menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Dengan peningkatan PTKP, lebih banyak tenaga kerja yang dapat bebas dari beban pajak, sehingga memiliki lebih banyak uang untuk kebutuhan hidup. Namun, perlu adanya kerjasama antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh agar reformasi ini berjalan dengan lancar.

Ketika dialog tripartit berjalan dengan baik, solusi yang seimbang dapat dicapai. Misalnya, dengan penyediaan pelatihan dan pengembangan keterampilan bagi buruh agar lebih kompetitif di pasar kerja, serta dukungan pemerintah dalam mendorong investasi yang menguntungkan baik buruh maupun pengusaha. Langkah-langkah ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Bagi para pihak terkait, baik pemerintah, pengusaha, dan buruh, penting untuk terus berkomunikasi dan bekerja sama. Kenaikan upah minimum dan reformasi pajak adalah langkah awal yang baik, tetapi perlu adanya komitmen yang kuat untuk mengembangkan sistem yang lebih adil dan inklusif. Dengan demikian, kesejahteraan buruh akan tercapai tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan