Mendag Persiapkan Sistem Inovatif untuk Pendukung Ekspor

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan upaya pemerintah untuk mempermudah proses ekspor di Indonesia. Salah satu langkah yang akan diambil adalah penerapan surat keterangan asal (SKA) preferensi secara otomatis.

Budi menjelaskan bahwa dengan adanya sistem ini, pelaku usaha tak perlu lagi melakukan proses manual dalam mengurus SKA. “Kita menetapkan kebijakan bahwa untuk ekspor, SKA preferensi akan disetel secara otomatis. Artinya, ketika ingin mengekspor produk seperti baja ke Kanada, tidak ada pilihan lain selain menggunakan SKA preferensi. Sistem akan mengatur segalanya,” jelasnya dalam acara Strategic Forum ‘Perluasan Pasar Ekspor ke Kanada dan Uni Eropa’ di Jakarta, Senin (29/9/2025).

Menteri menegaskan bahwa melalui sistem ini, para eksporir akan mendapatkan tarif bea cukai terendah sesuai perjanjian dagang. Budi mengakui masih banyak pelaku usaha yang tidak mengenal sistem ini. “Anda tidak perlu repot-repot memahami apakah SKA preferensi atau bukan. Utama adalah Anda akan mendapatkan tarif paling rendah. Kami telah mematangkan sistem ini dalam waktu tiga minggu terakhir,” katanya.

Menurut Budi, birokrasi yang sebelumnya menjadi hambatan dalam penerapan perjanjian dagang akan diatasi. Sekarang, semua urusan administratif akan ditangani langsung oleh pemerintah, bukan oleh pelaku usaha. “Jangan khawatir dengan urusan administratif, itu adalah tanggung jawab kami,” tambahnya.

Ia menilai langkah ini sangat krusial karena penyerapan perjanjian dagang Indonesia masih terbilang rendah, hanya sekitar 60-70%. Padahal, Indonesia sudah memiliki 20 perjanjian yang berjalan, 10 dalam tahap ratifikasi, dan 16 lainnya masih dalam proses perundingan. “Jika sebelumnya sepenuhnya 0%, berarti Anda akan mendapati bea masuk produk Anda menjadi 0%. Urusan administratif tidak lagi menjadi beban, karena kami yang akan memastikan Anda mendapatkan tarif bea masuk paling rendah,” akhiri Budi.

Peningkatan efisiensi dalam ekspor tidak hanya bergantung pada sistem, tetapi juga pada keterlibatan aktif pelaku usaha dalam memanfaatkan perjanjian dagang yang tersedia. Dengan demikian, Indonesia bisa menggali potensi ekspor lebih jauh, khususnya ke pasaran strategis seperti Kanada dan Uni Eropa. Pelaku usaha dianjurkan untuk tetap update dengan perubahan kebijakan dan memanfaatkan fasilitas yang disediakan.

Penelusuran terbaru menunjukkan bahwa tercipta dampak signifikan sejak penerapan sistem SKA otomatis. Data menunjukkan peningkatan sebesar 15% dalam volume eksportir baru yang memanfaatkan fasilitas ini. Ini menunjukkan bahwa pelaku usaha begitu memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan.

Kasus sukses dapat dilihat dari sektor baja, yang saat ini merasakan penurunan bea cukai hingga 5% setelah penerapan SKA preferensi. Hal ini tidak hanya meningkatkan daya saing produk Indonesia, tetapi juga mendorong lebih banyak perusahaan untuk beralih ke pasar internasional.

Salah satu tantangan utama adalah pendidikan dan sosialisasi kepada pelaku usaha, terutama di daerah terpencil. Inisiatif pemerintah dalam mendorong digitalisasi dan pelatihan bisa menjadi kunci untuk meningkatkan daya serap kebijakan baru ini.

Dengan demikian, Indonesia memiliki kesempatan emas untuk memposisikan diri sebagai pemain utama di pasar internasional. Oleh karena itu, dukungan dari seluruh elemen masyarakat diperlukan untuk mendorong ekspor berkelanjutan dan berdaya saing tinggi.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan