Kisah Menakjubkan Tukang Parkir Serang Pekak yang Diserang Pemotor Karena Dibayar Hanya Rp 5 Ribu

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di Jakarta Utara, seorang pengendara motor mengalami luka robek di kepala setelah dianiaya oleh tukang parkir berinisial RBG (23 tahun). Insiden ini terjadi karena pelaku tidak puas hanya menerima uang parkir sebesar Rp 5.000 dari korban. Kejadian ini terjadi di tempat parkir sebuah mal di Kelapa Gading, pada Minggu, 21 September 2025. Sebelum serangan itu, korban dan pelaku sudah terlibat sengketa terkait tarif parkir.

RBG menyerang korban menggunakan pipa besi yang dia ambil dari warung dekat lokasi kejadian. Serangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka robek di kepala serta memar di beberapa bagian tubuh. Menurut kata Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, pelaku mengambil piha besi dan memukul korban beberapa kali. Informasi ini dilansir dari Antara pada Minggu, 28 September 2025.

Tarik parkir di tempat tersebut sebesar Rp 5.000 untuk sepeda motor, dan korban telah memberikan uang tersebut kepada pelaku. Namun, pelaku menuntut pembayaran tambahan hingga Rp 10.000. Korban menolak dan meninggalkan tempat kejadian. Seorang pemilik sepeda motor tersebut kemudian melapor ke Polres Metro Jakarta Utara dengan nomor laporan LP/B/1751/X/2025/SPK T/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA. Polisi berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Tangerang pada Sabtu, 27 September 2025, pukul 04.00 WIB.

RBG ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia ditangkap di Dusun I, Kampung Karey, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Saat penangkapan, pelaku mengenakan sweter hitam dan topi putih, dan tidak berkata-kata ketika diserahkan ke mobil penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 351 tentang penganiayaan. Menurut Onkoseno, pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, RBG berisiko dihukum maksimal 5 tahun penjara sesuai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan.

Perbuatan kekerasan seperti ini sebagai akibat sengketa tarif parkir mengingatkan kita bahwa ketertiban dan perlakuan yang adil sangat penting dalam masyarakat. Insiden ini juga memperlihatkan bahwa pembayaran parkir harus jelas dan tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan kekerasan. Semua pihak, baik pelaku layanan parkir maupun pemilik kendaraan, sebaiknya mematuhi peraturan dan menyelesaikan sengketa dengan damai. Hubungannya harus didasarkan pada saling menghormati dan memahami perbedaan pandangan agar situasi seperti ini dapat dihindari.

Masyarakat dianjurkan untuk selalu menghindari konflik dengan cara yang agresif. Jika terjadi sengketa, lebih baik dibawa ke lembaga yang berwenang seperti polisi untuk penyelesaian yang adil dan damai. Dengan demikian, ketertiban dan keamanan dapat terjaga di masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan