Rektor USU Bobby-Topan Ginting Diperiksa KPK, Inilah Kasus yang Digali

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK akan memanggil kembali Rektor Universitas Sumatera Utara, Muryanto Amin, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumatera Utara. Panggilan ini dilakukan setelah Muryanto sebelumnya tidak menghadiri panggilan dari KPK.

Asep Guntur Rahayu, Pengganti Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan di Jakarta, Kamis (25/9/2025), bahwa Muryanto akan dipanggil lagi karena perkara ini berkaitan dengan pergeseran anggaran. KPK ingin mengetahui apakah Muryanto terlibat dalam kasus korupsi pengadaan jalan tersebut, baik karena keahliannya atau karena faktor kedekatan.

KPK juga akan menyelidiki lebih dalam apakah Muryanto direkrut karena keahliannya dalam bidang penganggaran atau karena alasan lain. Asep menegaskan bahwa jika Muryanto bukan ahli, mereka akan menelusuri kemungkinan adanya kedekatan dengan pihak berwenang.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Muryanto karena dia masuk dalam lingkaran Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Muryanto dianggap memiliki informasi penting terkait pengadaan jalan yang terlibat dalam kasus korupsi. Asep juga menyebutkan bahwa Topan Ginting juga termasuk dalam lingkaran Bobby Nasution.

Kasus korupsi ini dimulai dari operasi tangkap tangan KPK. Hasil penyidikannya menegaskan lima tersangka, yaitu Topan Ginting (Kadis PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I), M Akhirun Pilang (Dirut PT DNG), dan M Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN).

Topan diduga telah mengatur perusahaan swasta untuk mendapatkan proyek dengan imbalan uang sebesar Rp 8 miliar. Selain itu, Akhirun dan Rayhan telah menarik dana sebesar Rp 2 miliar yang diduga untuk dibagi kepada pejabat yang membantu mereka dalam proses pengadaan proyek.

KPK terus mengejar kasus korupsi ini dengan mendalami peran setiap individu yang terlibat. Investigasi terus berlanjut untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana publik.

Korupsi dalam proyek infrastruktur tidak hanya merugikan anggaran negara, tetapi juga dapat mengganggu kemajuan pembangunan. Masyarakat perlu tetap waspada dan mendukung upaya KPK dalam mengungkap kasus-kasus serupa agar tidak terjadi lagi di masa depan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan