KPK Gelar Pertemuan Rahasia dengan Eks Bendum Amphuri dan Yaqut Cholil soal Alokasi Kuota Haji

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi, dalam kasus korupsi terkait dengan pembagian kuota haji tambahan. Investigasi ini difokuskan pada apakah ada pertemuan antara Tauhid dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelum atau sesudah penerbitan surat keputusan (SK) mengenai pembagian kuota tersebut.

Menurut Plh. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, KPK menduga bahwa pertemuan tersebut terjadi. Tim penyelidik KPK sedang memverifikasi kebenaran dan isi pertemuan tersebut. “Jika pertemuan dilakukan sebelum atau sesudah penerbitan SK, kami akan memeriksa apa yang dibahas dalam pertemuan tersebut,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Penjelasan lebih lanjut dari Asep mengungkapkan bahwa penyidik KPK memulai investigasi berdasarkan dugaan awal, yang kemudian dikonfirmasi. KPK memastikan adanya pertemuan antara pihak-pihak tertentu dengan pembicaraan terkait pembagian kuota haji tambahan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan hari ini, Tauhid Hamdi telah diperiksa dua kali oleh KPK. Dalam pemeriksaan sebelumnya, dia ditanyakan mengenai tugas dan fungsi saat menjabat di Amphuri. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama delapan jam. Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 telah naik ke tahap penyidikan, tetapi KPK belum menetapkan tersangka. Beberapa pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, telah diperiksa terkait kasus ini.

Kasus ini dimulai ketika Indonesia menerima tambahan kuota haji sebesar 20 ribu, yang kemudian dibagi menjadi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. Menurut peraturan, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga bahwa beberapa asosiasi travel haji mengajukan permintaan pembagian kuota haji tambahan kepada Kementerian Agama (Kemenag) setelah mendapatkan informasi tentang tambahan kuota tersebut.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian ini timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus. KPK juga meyakini ada juru simpan yang bertanggung jawab menampung uang hasil korupsi, serta mengungkap keberadaan oknum dari Kemenag yang menawarkan kuota haji khusus dengan syarat pembayaran ‘uang percepatan’.

KPK terus mengejar pelaku korupsi dalam kasus ini, termasuk mencari informasi lebih lanjut tentang pertemuan-pertemuan yang mungkin terjadi antara pihak-pihak terkait. Investigasi terus berlangsung untuk mengungkap kebenaran dan tanggung jawab setiap pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi kuota haji.

Jika Anda berpartisipasi dalam aktivitas haji, penting untuk selalu memerhatikan peraturan dan proses pembagian kuota agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dukungan dari masyarakat dalam melaporkan dugaan korupsi juga sangat penting untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam pelaksanaan haji.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan