KPK mengujungkan kasus korupsi yang melibatkan wiraswasta Menas Erwin Djohansyah (MED) yang dinyatakan telah menyisihkan dana sebesar Rp 9,8 miliar untuk membayar suap kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Uang tersebut ditujukan untuk memastikan keberhasilan beberapa perkara yang diperebutkan oleh pihak Menas.
Budi Prasetyo, juru bicara KPK, mengonfirmasi jumlah uang tersebut sebagai uang muka untuk pengurusan berbagai kasus. Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa pertemuan antara Menas dan Hasbi pertama kali terjadi pada tahun 2021, diusulkan oleh seseorang bernama Fatahillah Ramli (FR). Dalam pertemuan tersebut, Menas meminta bantuan Hasbi untuk mengurus perkara temannya.
Selama prosesnya, Hasbi mengajukan permintaan untuk membicarakan perkara di tempat tertutup. Permintaan tersebut diterima, dan pembayaran untuk tempat tersebut dilakukan oleh Menas. Hasbi juga menentukan biaya yang berbeda untuk setiap kasus yang diurus dan pembayaran dilakukan secara bertahap, mulai dari uang muka hingga pelunasan setelah kasus selesai. Namun, kasus-kasus yang diurus oleh Hasbi untuk Menas ternyata kalah, yang membuat Menas meminta pengembalian uang muka yang telah dibayarkan.
Daftar perkara yang diminta Menas diurus oleh Hasbi Hasan antara lain:
- Sengketa lahan di Balidan, Jakarta Timur
- Sengketa lahan di Depok
- Sengketa lahan di Sumedang
- Sengketa lahan di Menteng
- Sengketa lahan tambang di Samarinda
KPK telah menahan Menas Erwin Djohansyah sejak hari ini setelah sebelumnya dijemput paksa pada Rabu (24/9/2025). Penahanan tersebut berlaku selama 20 hari, dimulai sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur. Menas dipersangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam putusan kasus, disebutkan bahwa Menas Erwin Djohansyah telah membayar sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini untuk pertemuan terkait pengurusan perkara, kamar tersebut juga digunakan untuk kepentingan pribadi bersama Windy Yunita Bastari Usman, atau Windy Idol. Hakim juga menjelaskan bahwa Hasbi Hasan menggunakan kamar di Fraser Menteng untuk bertemu Menas Erwin, Fatahillah Ramli, dan Christian Siagian dalam pembahasan perkara.
Hasbi Hasan telah divonis hukuman 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA, dan vonis tersebut tidak berubah dalam tingkat kasasi. Selain kasus suap, Hasbi masih terlibat sebagai tersangka Tindak Pidana Pornografi Berbentuk Usaha (TPPU) bersama Windy Idol.
Kasus korupsi ini mengungkap betapa rumahtangga dan persekutuan meliwati peraturan hukum dapat merenggut keadilan. Tindakan seperti ini harus dihindari agar sistem keadilan tetap berjalan dengan adil dan transparan. Setiap warga negara diharapkan untuk tetap setia pada prinsip-p prinsip hukum dan moral agar masya rakat dapat hidup dalam negeri yang bebas dari korupsi.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.