Sindikat pembobol rekening bank yang tidak aktif (dormant) senilai Rp 204 miliar di Jawa Barat berhasil terungkap atas kerja sama antara Dittipideksus Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Dalam kasus ini, Sindikat melakukan transaksi besar dalam waktu singkat sebagai tanda kebobolan rekening dormant.
Alberd Teddy Benhard Sianipar, Sekretaris Utama PPATK, menjelaskan bahwa uang dari rekening dormant tersebut dipindahkan ke rekening nominee. Rekening nominee adalah rekening bank yang dibuka atas nama orang lain, namun sebenarnya dikendalikan oleh pihak lain. Selanjutnya, uang tersebut dipecah lagi ke rekening lain atau dompet digital. Modus ini disebut smurfing, yaitu pembagian uang hasil kejahatan ke sejumlah rekening kecil untuk mengelak deteksi.
Ditambahkan lagi, adanya modus u-turn yang menampung dana hasil pembobolan ke rekening penampung, lalu dikirimkan kembali ke rekening pelaku. Dalam kasus ini, rekening penampung ternyata milik pimpinan bank.
Kemudian, Albert mengungkap bahwa sindikat membuka rekening penampung hanya satu minggu sebelum melakukan pembobolan. Hal ini membuat transaksi besar dalam waktu singkat terdeteksi. Dana hasil kejahatan juga dialirkan ke perusahaan jasa remitansi, dompet digital seperti Gojek dan Gopay, lalu ditarik tunai untuk kepentingan pribadi.
Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap bahwa pelaku hanya membutuhkan waktu 17 menit untuk memindahkan uang senilai Rp 204 miliar ke lima rekening penampung melalui 42 transaksi.
Total tersangka dalam kasus ini terbagi ke dalam empat kluster. Kluster pertama melibatkan karyawan bank, seperti Kepala Cabang Pembantu dan Consumer Relations Manager yang memberikan akses ke sistem banking. Kluster kedua terdiri dari pelaku pembobol, termasuk mastermind, konsultan hukum, mantan pegawai bank, mediator, dan fasilitator keuangan ilegal. Kluster terakhir melibatkan pelaku pencucian uang yang membantu membuka rekening dan memindahkan dana hasil kejahatan.
Sindikat pembobol rekening dormant menunjukkan betapa canggihnya teknik kejahatan keuangan modern. Keberhasilan penegakan hukum dalam kasus ini menegaskan pentingnya kerja sama antara lembaga keamanan dan otoritas keuangan. Pelaku harus diadili dengan tegas agar tidak terjadi kasus serupa di masa depan.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.