Ketua Panja RUU: BUMN yang Melakukan Pencurian Wajib Dihukum Penjara

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

DPR tengah merencanakan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan fokus pada pemisahan kekayaan perusahaan BUMN dari keuangan negara. Hal ini diperlukan karena banyaknya kasus korupsi yang telah menyebabkan kerugian bagi negara. Selain itu, implementasi undang-undang sebelumnya telah menimbulkan kebingungan bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus kasus penyelewengan yang terjadi di BUMN.

Andre Rosiade, Wakil Ketua Komisi VI DPR dan Ketua Panja RUU BUMN, menjelaskan bahwa tujuan UU 1/2025 adalah untuk memberikan ruang kepada perusahaan BUMN agar dapat beroperasi dengan lebih profesional. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masukan terhadap RUU Perubahan ke-4 UU BUMN di Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025), Andre menegaskan bahwa undang-undang tersebut tidak menghalangi penegakan hukum jika terjadi kejahatan. “Jika BUMN melakukan kecurangan, maka perlu ditangkap dan diadili,” kata dia.

Andre juga menjelaskan bahwa pemisahan kekayaan BUMN dari keuangan negara bertujuan untuk melindungi direksi BUMN dari gugatan hukum atas keputusan bisnis yang akhirnya menimbulkan kerugian, asalkan keputusan tersebut dilakukan dengan tujuan yang benar. “Ini bukan untuk melindungi BUMN agar bisa bebas berbuat salah, tetapi untuk menjaga keputusan bisnis yang sesuai dengan hukum,” tambahnya.

Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Lampung, Rudy Lukman, menekankan bahwa peraturan tentang business judgment rule perlu dijelaskan lebih rinci, khususnya ayat 5 Pasal 4A dan Pasal 4B UU 1/2025. Pasal 4A mengatur bahwa modal negara yang disuntikan ke BUMN menjadi kekayaan BUMN, sedangkan Pasal 4B menyatakan bahwa keuntungan atau kerugian BUMN bukanlah kerugian negara. Rudy berpendapat bahwa perlu adanya aturan yang jelas untuk membedakan kerugian bisnis dengan kerugian negara, sehingga tidak terjadi kepingpungan hukum.

Rudy juga mengusulkan agar peraturan tersebut tidak hanya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP), melainkan juga melalui Undang-Undang yang melibatkan DPR dan pemerintah. “Buatlah peraturan yang jelas, baik dalam PP maupun UU, agar hukumnya terpisah dengan baik,” katanya.

BUMN memang memiliki peran strategis dalam perekonomian negara. Dengan revisi UU BUMN ini, diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja BUMN sambil menjaga transparansi dan akuntabilitas. Pemisahan kekayaan BUMN dari keuangan negara bukanlah untuk melindungi kejahatan, tetapi untuk memastikan keputusan bisnis dilakukan dengan bijaksana. Dengan aturan yang jelas, BUMN dapat berkembang lebih baik sambil menjaga integritas dan kepentingan negara.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan