Rp 36,15 Triliun Pajak Kendaraan Belum Terbayar Hingga Agustus 2025

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Plt Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menegaskan bahwa peluang pendapatan negara dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih sangat besar. Data hingga Agustus 2025 menunjukkan ada sekitar Rp 36,15 triliun pajak kendaraan yang belum disetorkan oleh pemilik kendaraan ke kas negara.

Dalam rapat dengan Panja RUU Perubahan P2SK Komisi XI DPR RI Jakarta, Rabu (24/9/2025), Dewi menyampaikan bahwa, “Potensi pendapatan negara dari PKB mencapai Rp 36,1 triliun pada bulan Agustus, yang belum dibayarkan oleh wajib pajak kendaraan tahun 2025.” Selain PKB, potensi penerimaan dari Sumbangan Wajib (SW) juga masih tinggi, dengan sisa tagihan mencapai Rp 4,01 triliun hingga Agustus 2025.

Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Dewi menjelaskan bahwa pihaknya telah merencanakan langkah-langkah melalui action plan. Ia juga menjelaskan bahwa Jasa Raharja bekerjasama dengan 2.072 merchant, baik kantor perwakilan maupun cabang di seluruh Indonesia. “Kami kini fokus pada peningkatan kepatuhan masyarakat untuk membayar PKB,” ucapnya.

Dewi juga mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan wajib pajak terus meningkat. Sebelumnya, pada tahun 2022, tingkat kepatuhan hanya sekitar 39%. Namun, setelah terbentuknya tim Pembina Samsat Nasional dan pelaksanaan program action plan, tingkat kepatuhan mulai naik. “Sejak pembentukan tim Pembina Samsat Nasional dan implementasi program action plan, alhamdulillah tingkat kepatuhan masyarakat sudah meningkat dan hingga Agustus 2025 mencapai 52,13%,” tuturnya.

Data riset terbaru menunjukkan bahwa penerapan teknologi digital dalam pengawasan pajak kendaraan bermotor telah menambah efisiensi koleksi pajak. Studi kasus di beberapa daerah menunjukkan bahwa integrasi sistem elektronik dengan merchant telah mengurangi ketidakpatuhan hingga 20%. Selain itu, kampanye sosialisasi melalui media digital juga menunjukkan dampak positif pada peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi kewajiban pajak.

Untuk masa depan, diperlukan upaya yang lebih konsisten dalam penegakan aturan dan pengukuhan sanksi terhadap pelanggaran. Peningkatan kerja sama antara pemerintah daerah dan Jasa Raharja dapat meningkatkan hasil koleksi pajak. Pemantauan teratur dan evaluasi rutin juga penting agar target penerimaan negara dapat tercapai.

Setiap warga memiliki peran penting dalam membangun negara yang lebih baik. Kepatuhan dalam membayar pajak adalah tanggung jawab bersama yang tidak hanya mendukung pembangunan infrastruktur tetapi juga memastikan keadilan sosial. Mari bersama-sama meningkatkan kesadaran kolektif agar Indonesia menjadi negara yang lebih maju dan adil.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan