Mendaftarkan UU Pemilu, Pilkada, dan Parpol dalam Kodifikasi Wajib

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR RI, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan penggunaan metode Omnibuslaw dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Ia menambahkan bahwa pendekatan kodifikasi juga bisa menjadi alternatif untuk meningkatkan efisiensi.

Dalam keterangannya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025), Saan mengatakan, “Omnibuslaw ini belum diputuskan. Kita akan melihat lebih lanjut. Mungkin ada kemungkinan kodifikasi.”

Sebelum adanya UU Pemilu, peraturan mengenai pelaksanaan Pemilu, Pilpres, dan lembaga penyelenggaranya diatur terpisah. Namun, kemudian regulasi ini digabung menjadi satu undang-undang. Saan berpendapat konsep ini bisa diterapkan pula pada UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik, karena ketiga undang-undang tersebut masih memiliki ketentuan yang saling bersinggungan.

“Apakah tiga undang-undang ini, karena sangat beririsan, bisa dikodifikasi menjadi satu? Atau bagaimana? Ini akan tergantung pada proses revisi UU Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik yang akan dimulai,” ujarnya.

Saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Pilkada masih termasuk dalam sistem pemilu. “Jadi, kalau sudah masuk dalam rezim pemilu, bahkan Pilkada dengan waktu yang bersamaan dan penyelesaaraannya sama, mengapa tidak bisa digabungkan?” tambah Saan.

“Mengapa harus dipisahkan? Dari segi efektivitas dan efisiensi, pasti ada keuntungan. Misalnya, tidak perlu lagi merekrut penyelenggara ad hoc atau hal lain yang tidak perlu,” kata Wakil Ketua DPR tersebut.

Menurut Saan, revisi UU Pemilu saat ini menjadi prioritas karena telah terjadi banyak perubahan serta adanya putusan MK terkait pemilu. “Ini penting karena akan menentukan aturan bagi partai politik, Pilkada, dan RUU Pemilu itu sendiri. Dua kali pemilu yang lalu belum dilakukan revisi,” katanya.

Revisi UU Pemilu diperlukan untuk menyesuaikan peraturan dengan perkembangan terbaru, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi yang mengklasifikasikan Pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu. Dengan demikian, integrasi UU Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik mampu mengoptimalkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilu, mengurangi biaya, dan menstabilkan sistem demokrasi.

Selain itu, konsolidasi regulasi ini juga dapat memperjelas peran dan tanggung jawab lembaga penyelenggara, meningkatkan transparansi, serta menghindari duplicita peraturan. Dengan demikian, sistem pemilu akan lebih terstruktur, efisien, dan bertanggung jawab.

Setelah seluruh peraturan digabung, proses pelaksanaan pemilu akan lebih terkoordinasi, mengurangi kemungkinan konflik atau ketidakjelasan dalam implementasi. Langkah ini juga dapat mendorong partisipasi masyarakat yang lebih aktif dan memastikan kesempatan yang adil bagi semua peserta pemilu.

Mengingat kompleksitas perubahan yang diperlukan, revisi UU Pemilu harus dilakukan dengan penelitian yang mendalam dan diskusi yang inklusif. Semua pihak, termasuk partai politik, lembaga pemilu, dan masyarakat, perlu terlibat aktif dalam membahas revisi ini untuk memastikan hasil yang optimal.

Mario Paredes, seorang ahli hukum konstituional, menambahkan, “Konsolidasi peraturan pemilu tidak hanya mengurangi biaya operasional, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Dengan aturan yang lebih jelas dan terintegrasi, masyarakat akan lebih percaya bahwa pemilu dijalankan dengan adil dan transparan.”

Dengan demikian, revisi UU Pemilu bukan hanya tentang pembaruan peraturan, tetapi juga tentang perbaikan sistem demokrasi di Indonesia. Langkah ini harus diikuti dengan komitmen untuk memastikan pemilu selalu refleksikan aspirasi rakyat dan berjalan sesuai dengan standar internasional.

Revisi UU Pemilu ini merupakan peluang emas untuk membangun sistem pemilu yang lebih modern, efisien, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Dengan pendekatan yang tepat, Indonesia bisa menunjukan contoh bagaimana negara dapat meningkatkan kualitas demokrasi melalui perbaikan peraturan yang cermat dan inklusif.

Jika semua peraturan digabungkan dengan baik, proses pemilu akan lebih lancar dan efisien. Hal ini juga akan mengurangi biaya, waktu, dan ressurs yang diperlukan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi. Dengan demikian, Indonesia akan mempunyai pemilu yang lebih adil, transparan, dan representatif.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan