Kementerian BUMN Akan Berganti Nama Menjadi Badan Penyelenggara

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan informasi terkait perubahan status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurutnya, kementerian tersebut tidak akan digabungkan dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), melainkan akan berubah menjadi Badan Penyelenggara BUMN (BP BUMN). Perubahan ini merupakan bagian dari proses revisi Undang-Undang (UU) BUMN yang juga mempertimbangkan usulan untuk mengubah status kementerian menjadi badan atau memasukkannya ke dalam Danantara.

“Namanya akan menjadi Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Penyelenggara BUMN,” ungkap Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/9/2025). Beberapa alasan mendukung penurunan status kementerian menjadi badan, termasuk untuk mengakomodir putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait BUMN. Dasco juga menambahkan bahwa revisi UU BUMN memperhatikan banyak masukan dari masyarakat dalam waktu hampir satu tahun.

Dalam proses revisi UU BUMN, salah satu isu yang dibahas adalah polemik mengenai peran pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara. Hal ini akan dikembalikan ke aturan semula. Dasco optimis revisi UU BUMN dapat selesai sebelum penutupan masa sidang I tahun 2025-2026. Ia juga menambahkan bahwa DPR akan terus meminta masukan tambahan dari masyarakat.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebelumnya membahas potensi peleburan Kementerian BUMN dan Danantara. Menurutnya, pembahasan masih dalam tahap awal. Prasetyo menjelaskan bahwa saat ini Kementerian BUMN hanya berfungsi sebagai regulator, terutama untuk pemegang saham seri A dan penyetujui RPP, setelah Danantara mengambil alih sebagian besar fungsi operasional. Namun, dia belum dapat pastikan apakah status kementerian akan diturunkan menjadi badan karena masih dalam proses pembahasan.

Kementerian BUMN mungkin akan berubah menjadi regulator utama dengan peran yang lebih terbatas setelah Danantara resmi memegang sebagian besar kegiatan operasional. Masyarakat diharapkan tetap memberikan masukan dalam proses revisi UU BUMN agar perubahan tersebut lebih optimal. Transformasi ini juga menunjukkan upaya pemerintah untuk menyempurnakan tata kelola BUMN sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kesimpulan
Perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN (BP BUMN) menunjukkan langkah serius pemerintah dalam memodernisasi tata kelola BUMN. Dengan pendekatan yang lebih terstruktur dan terfokus, diharapkan BUMN dapat memberikan kontribusi lebih besar bagi pengembangan ekonomi nasional. Masyarakat juga diundang untuk terus berpartisipasi dalam pembahasan ini, sehingga hasilnya akan lebih refleksif dan berwawasan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan