Windy Aji Dinyatakan Bebas dalam Kasus Pencucian Uang Rp 1,7 Miliar Nikel

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pengusaha PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto, telah diumumkan bebas dari tuduhan pencucian uang (TPPU) pada kasus korupsi perdagangan bijih nikel di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan bahwa kasus tersebut merupakan pengulangan (nebis in idem) dari perkara korupsi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Pengadilan menyatakan bahwa kasus TPPU terhadap Windu Aji Sutanto gagal disidangkan karena dasar perkara sama dengan kasus tipikor sebelumnya,” ungkap Ketua Majelis Hakim Sri Hartati saat membacakan putusan. Hakim menegaskan bahwa semua bukti telah diperiksa dan putusan korupsi sebelumnya sudah final.

Meskipun diabeaskan, Windu diketahui telah menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli tiga kendaraan mewah: Land Cruiser, Alphard, dan Mercedes-Benz yang didaftarkan di bawah PT LAM. Uang tersebut disalurkan melalui rekening Supriono dan Opah Erlangga Pratama, senilai Rp 1,7 miliar.

Pengadilan juga membebaskan Glenn Ario Sudarto, pelaksana lapangan PT LAM, dengan alasan kasus pencucian uangnya juga merupakan pengulangan perkara korupsi nikel sebelumnya. Sebelumnya, jaksa meminta hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta bagi Windu, serta 5 tahun penjara untuk Glenn.

Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya tindak pidana korupsi dalam industri pertambangan, terutama dalam konteks pencucian uang. Penting untuk memperkuat sistem keadilan agar tidak terjadi pelindungan hukum yang tidak tepat. Setiap pelanggaran harus dihukum secara tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kejelasan dalam pengadilan menjadi kunci agar masyarakat memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap sistem keadilan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan