Komisi XI DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pakar dan akademisi untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), dengan fokus pada sektor perasuransian. Andreas Freddy Pieloor, praktisi asuransi, mengungkapkan bahwa Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan dijalankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai 2028, sesuai UU P2SK, tidak menyelesaikan masalah saat ini. Ia menyoroti bahwa perubahan perlu dilakukan agar program tersebut lebih efektif.
Dalam pidatonya di RDPU Panja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (24/9/2025), Andreas menjelaskan bahwa setelah mempelajari isi UU P2SK dan ketentuan LPS serta PPP, ia menemukan bahwa program tersebut tidak memberikan solusi untuk perkara yang sedang terjadi. Menurutnya, produktifitas program ini masih dipertanyakan.
UU P2SK saat ini menentukan bahwa produk asuransi yang terhubung dengan investasi atau unit link tidak termasuk dalam program penjaminan polis. LPS hanya akan menjamin polis asuransi proteksi murni, seperti asuransi jiwa atau umum yang tidak memuat unsur investasi. Andreas berpendapat bahwa program penjaminan polis yang akan dimulai tahun 2028 tidak akan memberikan manfaat apapun. Hal ini karena masalah-masalah yang terjadi selama ini berasal dari produk asuransi unit link, seperti Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB), Jiwasraya, Wanaartha, hingga Kresna Life.
Andreas menegaskan bahwa program penjaminan polis tidak akan menyelesaikan kasus-kasus tersebut. Jika situasi serupa terjadi lagi, PPP LPS tidak hanya tidak berguna, tetapi akan menjadi beban tambahan bagi masyarakat. Bioaya penjaminan polis yang dibebankan pada industri akan akhirnya ditanggung oleh penanggung, yang bisa mengurangi minat masyarakat untuk berasuransi.
Ia mendorong agar dalam revisi UU P2SK, ruang lingkup program penjaminan polis diatur keselarasannya dengan kebutuhan masyarakat. Menurut Andreas, asuransi umum tidak memerlukan penjaminan polis, sementara asuransi jiwa, terutama jenis yang mengandung investasi, sangat diperlukan. Namun, UU P2SK justru menyebutkan hal sebaliknya—produk yang berisi investasi dikecualikan dari program penjaminan. Hal ini menurutnya kontradiktif.
Andreas menambahkan bahwa yang seharusnya menjadi kriteria untuk program penjaminan polis adalah polis-polis yang mengandung investasi. Jika tidak, program tersebut tidak akan memberikan manfaat apa pun.
Sebagian besar praktisi asuransi setuju bahwa program penjaminan polis harus difokuskan pada produk asuransi yang memiliki risiko tinggi, seperti unit link, untuk melindungi konsumen dari kerugian finansial yang signifikan. Data menunjukkan bahwa banyak kasus penipuan atau kerugian pada produk asuransi berinvestasi, yang membutuhkan perlindungan lebih. Pemerintah perlu menyikapi hal ini dengan regulasi yang lebih tegas, sehingga program penjaminan polis dapat memberikan perlindungan yang efektif bagi masyarakat.
Menurut analisis terbaru, asuransi jiwa dengan komponen investasi cenderung memiliki resiko lebih tinggi karena fluktuasi pasar dan manajemen aktivanya yang kompleks. Oleh karena itu, penerapan program penjaminan polis pada produk ini akan memberikan keamanan tambahan bagi para pelanggan. Studi kasus dari negara lain, seperti Singapura dan Malaysia, menunjukkan bahwa sistem penjaminan yang tepat dapat mengurangi kerugian konsumen dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
Kesesuaian regulasi dengan kebutuhan masyarakat adalah kunci dalam membangun sistem asuransi yang tangguh. Dengan penyesuaian yang tepat, program penjaminan polis dapat menjadi alat yang efektif untuk melindungi masyarakat dari risiko finansial yang tidak terduga. Perbaikan dalam UU P2SK akan menjadi langkah penting untuk memastikan stabilitas dan kepastian dalam industri asuransi Indonesia.
Industri asuransi memiliki peran strategis dalam perlindungan finansial masyarakat. Dengan regulasi yang tepat dan program penjaminan polis yang fokus, Indonesia dapat membangun sistem asuransi yang lebih transparan, adil, dan tangguh. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat, tetapi juga mendorong pertumbuhan sektor keuangan secara berkelanjutan.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.