Inggris Perbarui Peta Palestina-Israel dengan Keterangan Baru

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah Inggris telah mengakui secara resmi keberadaan negara Palestina. Setelah pengakuan ini, situs resmi pemerintah Inggris memperbarui peta dan istilah yang digunakan untuk menggambarkan daerah tersebut. Berikut adalah penjelasan mengenai perubahan yang terjadi setelah pengakuan ini.

Awalnya, Kementerian Luar Negeri Inggris mengumumkan pengakuan terhadap Palestina pada tanggal 21 September 2025. Dalam pernyataan tersebut, Inggris mengungkapkan dukungan terhadap solusi dua negara sebagai cara penyelesaian konflik di wilayah tersebut. Pada hari yang sama, Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer, memposting pesan di platform X yang diambil dari laporan AFP, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk memulihkan harapan perdamaian bagi Palestina dan Israel.

Setelah pengakuan resmi, pemerintah Inggris memperbarui halaman Foreign Travel Advice untuk Palestina di situs resmi mereka. Perubahan yang dilakukan mencakup pengubahan istilah dari “Wilayah Palestina yang Diduduki” menjadi “Palestina”. Selain itu, halaman tersebut juga memberikan informasi tentang panduan perjalanan dan kebijakan konsuler untuk warga Inggris yang ingin mengunjungi Palestina.

Peta yang telah diperbarui menunjukkan wilayah Palestina, termasuk Gaza Strip dan West Bank, dengan penandaan warna spesifik. Area berwarna merah menunjukkan daerah yang tidak direkomendasikan untuk dikunjungi sama sekali, sedangkan area oranye menandakan bahwa perjalanan hanya diperbolehkan untuk urusan penting. Area hijau menunjukkan bahwa perjalanan dapat dilakukan dengan memeriksa dulu petunjuk perjalanan yang tersedia.

Peta juga menampilkan beberapa kota utama di Palestina, seperti Gaza, Ramallah, Bethlehem, Nablus, Jenin, dan Hebron, yang kini termasuk dalam wilayah Palestina menurut penandaan baru. Kota-kota seperti Tel Aviv, Haifa, dan Be’er Sheva tetap ditandai sebagai bagian dari Israel.

Selain Inggris, beberapa negara lain juga telah mengakui keberadaan Palestina pada bulan September 2025, termasuk sebagian besar negara anggota PBB. Menurut laporan Al Jazeera pada tanggal 24 September 2025, saat ini, 157 dari 193 negara anggota PBB telah mengakui Palestina sebagai negara berdaulat, sebuah angka yang meliputi 81 persen dari komunitas internasional. Selain itu, Palestina juga diakui oleh Takhta Suci, yang memiliki status pengamat non-anggota PBB.

Pengakuan internasional terhadap Palestina semakin memperkuat keberadaan negara ini di panggung global, meskipun tantangan dalam mencapai perdamaian masih ada. Langkah-langkah seperti ini menunjukkan dukungan terhadap solusi dua negara, yang diharapkan dapat mengakhiri konflik lama dan membuka jalan bagi kemajuan yang lebih adil bagi kedua belah pihak.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan