Pertanian 2025, Petani Masih Pokok Ekonomi Tapi Dipinggirkan: Pemerintah Daerah Perlu Beraksi!

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Peringatan Hari Tani Nasional pada 24 September 2025 di Kabupaten Tasikmalaya memberikan kesempatan bagi petani dan komunitas agraris untuk merenungkan peran mereka dalam pengembangan bangsa. Andi Supriyadi, sebagai anggota Dewan Syuro Serikat Petani Pasundan (SPP) dan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, mengingatkan tentang pentingnya memulihkan relevansi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, yang saat ini dianggap kurang diutamakan dalam kebijakan negara.

Menurut Andi, petani tetap menjadi bagian penting dalam struktur ekonomi dan sosial bangsa, meskipun seringkali terlewat dalam pembangunan. Ia mengajak pemerintah setempat untuk mereorganisasi sumber daya agraria dengan mengutamakan dua hal: reformasi akses dan reformasi aset. Reformasi aset berfokus pada pendampingan pemerintah agar petani penggarap dapat memiliki tanah sendiri, sedangkan reformasi akses melibatkan peningkatan akses terhadap modal dan pasar.

Selain itu, Andi menekankan bahwa pemerintah harus memiliki rencana konkret untuk mengatasi masalah kelemahan pendapatan asli daerah (PAD) dan memanfaatkan tanah negara yang statusnya sudah tidak berlaku lagi. Ia juga mengatakan bahwa Pemerintah Daerah harus melaksanakan Perda No 8 Tahun 2015 tentang pendataan, perencanaan, dan pengelolaan tanah di Tasikmalaya.

UUPA 1960, menurut Andi, dibentuk dengan empat prinsip utama. Pertama, untuk mengubah kepemilikan tanah dari era kolonial menjadi milik rakyat. Kedua, memastikan pemanfaatan sumber daya agraria demi kepentingan nasional. Ketiga, mengarahkan kekayaan agraria untuk kesejahteraan rakyat sambil mempertahankan kelestarian lingkungan. Keempat, mereformasi struktur kepemilikan tanah agar lebih adil bagi masyarakat.

Dikeluarkannya UUPA No. 5 Tahun 1960 menjadi titik balik bagi petani, nelayan, dan masyarakat kecil yang belum memiliki tanah. Hal ini juga menjadi dasar penetapan 24 September sebagai Hari Tani Nasional melalui Keppres No. 169 Tahun 1963.

Di masa depan, petani dan masyarakat agraris harus bisa beradaptasi dengan perubahan, memanfaatkan teknologi, dan bersaing di pasar global. Dengan demikian, mereka dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan secara berkelanjutan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan