Pajak Rp 60 Triliun diulimatum kepada 200 Pengemplang dalam Sepekan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah tengah mengejar 200 pengemplang pajak yang memiliki utang pajak sebesar Rp 60 triliun. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa dalam waktu satu pekan, para penunggak pajak tersebut akan diwajibkan untuk membayar kewajiban pajak mereka.

Pengemplang pajak adalah individu atau perusahaan yang secara sengaja tidak menjalankan kewajiban pajak mereka. Purbaya menegaskan hal ini dengan tegas selama sidang di Gedung DPR RI, Selasa (23/9/2025). “Jika saya bilang sebelumnya bahwa ada Rp 60 triliun utang pajak dari 200 orang yang belum membayar, dan mereka sudah melalui proses inkrah, maka dalam seminggu akan saya paksa untuk melunasi kewajiban tersebut,” katanya.

Tindakan ini diambil untuk menjamin keadilan bagi warga yang sudah rajin membayar pajak. Purbaya menjamin bahwa masyarakat yang sudah mematuhi kewajiban pajak tidak akan diganggu. “Kita pastikan adil dalam penanganan ini. Jika sudah bayar pajak, tidak akan ada gangguan apapun. Dan tidak akan ada lagi kasus pegawai pajak yang meras-meras,” ujarnya.

Menteri Keuangan juga akan membuka kanal khusus untuk pengaduan jika terdapat kasus pemerasan oleh pegawai pajak. “Saya akan membuka saluran khusus untuk pengaduan masalah tersebut,” kata Purbaya.

Sebelumnya, Purbaya telah menyatakan bahwa akan mengejar 200 pengemplang pajak besar yang belum melunasi utang pajaknya, mencapai Rp 60 triliun. Dia mengaku sudah memiliki daftar nama 200 pengemplang pajak tersebut, yang sebelumnya terkait dengan sengketa pajak yang sudah diinkrah di pengadilan.

“Kami memiliki daftar 200 penunggak pajak besar, mereka yang sudah melalui proses inkrah. Kami akan mengejar dan mengeksekusi tagihan tersebut, nilai utang sekitar Rp 50-60 triliun. Dalam waktu dekat, kami akan menghitung dan mereka tidak akan bisa melarikan diri,” tulis Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

Pemerintah tak hanya berkomitmen untuk menghukum pengemplang pajak, tetapi juga menjamin perlindungan bagi warga yang taat. Hal ini menunjukkan upaya serius untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di Indonesia. Dengan langkah ini, diharapkan adanya perubahan positif dalam budaya kepatuhan pajak, sehingga pemberian layanan publik dapat terus berjalan dengan baik.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan