Prabowo Submits Surprise Revision of BUMN Law to House of Representatives

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surat resmi ke pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai revisi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Informasi ini diungkapkan oleh Ketua DPR, Puan Maharani, selama rapat paripurna yang berlangsung hari ini.

Dalam sesi Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR RI, Selasa (23/9/2025), Puan Maharani menjelaskan bahwa pimpinannya telah menerima surat izin dari Presiden Republik Indonesia. Surat tersebut, bernomor R62 tanggal 19 September, memuat rancangan undang-undang perubahan keempat atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.

Selain revisi UU BUMN, DPR juga menerima beberapa surat resmi lainnya dalam rapat paripurna hari ini. Di antaranya, surat nomor R25 tanggal 26 Agustus mengulas rancangan undang-undang (RUU) tentang desain industri, serta R53 tanggal 26 Agustus yang berhubungan dengan RUU Hukum Perdata Internasional. Selain itu, ada pula R49 tanggal 11 Agustus dan R61 tanggal 19 September yang membahas calon anggota komisioner lembaga penjamin simpanan. Terakhir, R58 tanggal 27 Agustus dan R59 tanggal 12 September mengangkat permohonan pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh negara sahabat RI.

UU BUMN telah mengalami revisi dan disetujui dalam rapat paripurna pada Selasa (4/2/2025). Revisi terakhir mengatur pembentukan serta peran BP Danantara untuk meningkatkan tata kelola BUMN. UU tersebut juga mengatur pemisahan fungsi regulasi dan operator BUMN agar pengelolaan bisa lebih optimal. Dalan pelaksanaannya, Danantara mengambil alih pengelolaan perusahaan pelat merah. Awalnya, tujuh perusahaan pelat merah masuk dalam daftar awal pengelolaan, dan secara bertahap, lembaga tersebut juga mengelola BUMN lainnya.

Nasib Kementerian BUMN menjadi perbincangan setelah Erick Thohir tidak lagi menjabat sebagai Menteri BUMN. Erick kini beralih menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga. Wacana penggabungan Kementerian BUMN ke Danantara mulai muncul. Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, kemungkinan dalam waktu dekat Kementerian BUMN tidak akan dilebur ke Danantara. Namun, ada peluang penggabungan, hanya saja proses kajian dan diskusi masih berlangsung.

“Masih ada kemungkinan, tapi proses kajian dan diskusi masih berlangsung,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025).

Revisi UU BUMN menunjukkan langkah serius pemerintah untuk menjamin efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan BUMN. Dengan adanya Danantara, diharapkan pengelolaan BUMN akan lebih terstruktur dan terarah. Penggabungan Kementerian BUMN ke Danantara juga menjadi pilihan strategis untuk memaksimalkan sumber daya dan fungsi.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan