Suami di Pasuruan Tikus Istri Setelah Ditegur soal Penjualan Motor untuk Perjudian Online

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di Kabupaten Pasuruan, tepatnya di Desa Curah Duku, Kecamatan Kraton, seorang pria bernama MB (41 tahun) melakukan tindakan kejahatan terhadap istrinya, NH (41 tahun), dengan menikamnya selama pertikaian rumah tangga. Kejadian ini terjadi setelah MB digadaikan motor keluarga untuk membeli chip permainan online.

Menurut Kapolsek Kraton, Iptu Rio Sagita, seperti dilaporkan oleh detikJatim pada Rabu (24/9/2025), perkelahian tersebut dimulai saat istri MB menuduhnya telah menggadaikan sepeda motor milik keluarga. Hal ini memicu emosi MB, yang kemudian mengambil pisau dapur dan menikam istrinya di punggung. Dalam prosesnya, MR (37 tahun), adik ipar MB yang mencoba memisahkan mereka, juga dilukai oleh pelaku dengan menggunakan paving.

Pelaku segera ditangkap oleh warga setelah kejadian. Dalam pengakuan kepada polisi, MB menyangkal tuduhan istrinya dan mengaku motornya benar-benar digadaikan untuk memenuhi kebutuhan chip game online. Akibat penyerangan tersebut, korban, yaitu NH dan MR, mengalami luka dan segera dirawat di puskesmas terdekat.

Tindakan kejahatan ini mengungkapkan betapa pentingnya pengelolaan emosi dan komunikasi dalam rumah tangga. Kasus seperti ini sering terjadi karena ketidakmampuan dalam menyelesaikan konflik secara damai, khususnya ketika masalah keuangan atau kebiasaan berbahaya seperti perjudian online terlibat. Penting untuk mencari solusi bersama dan mengutamakan dialog agar situasi tidak melibatkan kekerasan.

Kejadian ini juga menegaskan bahwa perjudian, baik secara online maupun offline, dapat menjadi penyebab masalah serius dalam kehidupan keluarga. Meskipun sudo tidak ada solusi mudah, mendidik diri sendiri tentang manajemen keuangan dan mencari dukungan profesional, seperti konseling keluarga, bisa membantu mencegah tragedi serupa di masa depan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan