Fakta Menarik di Balik Istilah ‘Ibu Kota Politik’ dan Status IKN sebagai Ibu Kota Negara

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Ibu Kota Nusantara (IKN) akan menjadi pusat pemerintahan Indonesia pada tahun 2028, meskipun dikenal dengan sebutan “ibu kota politik.” Pemerintah telah menjelaskan makna dari istilah tersebut melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, yang diumumkan pada 30 Juni 2025. Presiden Prabowo Subianto telah membenarkan rencana ini sebagai bagian dari pelaksanaan proyek besar pembangunan IKN.

Komisi II DPR RI telah menunjukkan ketertarikan untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai penggunaan istilah “ibu kota politik.” Anggota Komisi II DPR, Aria, menyatakan bahwa mereka masih dalam tahap menunggu keterangan resmi dari pemerintah. Dia mencatat kepentingan mengetahui substansi hukum di balik istilah tersebut. “Belum jelas maknanya, apakah ini hanya istilah kosong atau ada dasar hukum yang mendukungnya,” ujar Aria kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (22/9/2025).

Aria juga mengungkapkan niatnya untuk mendorong Kemendagri memberikan keterangan lebih rinci. Hal ini diperlukan untuk memastikan apakah istilah “ibu kota politik” memerlukan perbaikan dalam Undang-Undang IKN atau cukup dengan aturan yang sudah ada. Pendapat serupa juga diungkapkan oleh Mardani Ali Sera, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS. Ia mengajukan permintaan agar pemerintah memberikan penjelasan yang lebih mudah dimengerti tentang definisi “ibu kota politik.”

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, tidak ada perubahan dalam definisi IKN sebagai ibu kota negara, meskipun ada perpres yang menyebutnya sebagai ibu kota politik. Bahtra menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto merujuk pada pemindahan ibu kota ke IKN setelah kantor-kantor trias politika—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—sudah selesai dibangun. “Jika semua fasilitas trias politika sudah tersedia, maka pada tahun 2028 ibu kota akan berpindah ke IKN,” katanya saat dihubungi, Selasa (23/9/2025).

Saat ini, pembangunan IKN sedang berlangsung dengan fokus pada konstruksi Plaza Legislatif dan Plaza Yudikatif. Bahtra menyatakan harapannya agar proyek ini berjalan lancar sehingga IKN dapat difungsikan dengan baik pada tahun 2028.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, menjelaskan bahwa istilah “ibu kota politik” tidak mengindikasikan adanya ibu kota ekonomi atau budaya terpisah. Qodari menekankan bahwa IKN akan menjadi pusat pemerintahan yang lengkap dengan tiga pilar kenegaraan: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. “Ini berarti bahwa semua fasilitas yang diperlukan untuk pemerintahan harus tersedia di IKN,” katanya pada Senin (22/9/2025).

Menurut Qodari, target tahun 2028 ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan semua lembaga kekuasaan negara sudah memiliki fasilitas yang memadai. “Dengan demikian, semua unsur kekuasaan—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—akan siap digunakan pada tahun 2028,” tambahnya.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengonfirmasi bahwa tidak ada perubahan dalam tujuan awal pembangunan IKN. IKN tetap akan menjadi ibu kota negara, dan perpres tersebut hanya menegaskan bahwa yang akan berpindah ke IKN bukan hanya eksekutif. “IKN tetap ibu kota negara,” katanya setelah bertemu dengan Komisi VI DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025). Prasetyo menegaskan bahwa perpres tersebut bertujuan untuk menegaskan bahwa semua unsur kekuasaan negara akan berpindah ke IKN.

Dalam menjelaskan Perpres yang menyebut IKN sebagai ibu kota politik pada 2028, Prasetyo mengungkapkan bahwa tahun tersebut menjadi target penuhnya pembangunan tiga unsur kekuasaan: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. “Maksud dari perpres tersebut adalah agar dalam tiga tahun, semua tiga lembaga politik tersebut dapat selesai dibangun,” katanya.

Pembangunan IKN memperlihatkan komitmen pemerintah dalam memindahkan pusat pemerintahan ke lokasi baru. Dengan adanya penjelasan mengenai “ibu kota politik,” pemerintah berusaha untuk menjelaskan bahwa IKN akan menjadi pusat pemerintahan yang lengkap dan fungsi, bukan hanya sebagai tempat kantor eksekutif. Hal ini menunjukkan langkah strategis dalam mewujudkan masa depan Indonesia yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan