Revisi RUU KUHAP: Komisi III DPR Membuka Peluang untuk Aspirasi Publik

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Transparansi dan partisipasi masyarakat menjadi poin utama dalam diskusi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Perdebatan ini terungkap saat Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI, bersama Ketua Ombudsman Republik Indonesia, mahasiswa, serta Indonesia Millennials Center di Senayan, Jakarta, hari ini.

Pembicara dalam acara tersebut menekankan pentingnya transparansi dalam proses legislasi agar masyarakat dapat memantau perkembangannya. Terkait hal ini, Bimantoro Wiyono, anggota Komisi III DPR RI, memberikan tanggapan.

“Kami menghargai saran yang diberikan, namun ingin juga menjelaskan bahwa saat ini, kami telah menyiapkan ruang yang luas bagi publik untuk berpartisipasi,” kata Bimantoro dalam keterangan tertulis, Selasa (23/9/2025).

DPR telah memfasilitasi partisipasi masyarakat melalui berbagai kanal digital dan forum langsung. Ini bertujuan untuk memastikan masyarakat bisa ikut serta dalam pembahasan KUHAP sejak awal.

“Sejak awal proses, kami telah membuka platform digital yang dapat diakses lewat YouTube atau dengan menghadiri langsung diskusi tentang KUHAP,” jelasnya.

Menurut Bimantoro, banyak organisasi yang aktif memberikan input. Hingga saat ini, ratusan organisasi telah menyampaikan pendapat mereka, dan jumlahnya terus bertambah.

“Kami juga memeriksa di sekretariat (Komisi III DPR RI) dan hingga hari ini, termasuk dari Bapak-Ibu yang hadir, sebanyak 75 organisasi telah memberikan masukan terkait KUHAP,” katanya.

Dampaknya, DPR memutuskan untuk memperpanjang waktu pembahasan. Keputusan ini disetujui seluruh fraksi untuk memastikan setiap input dapat dipelajari dengan matang sebelum disahkan.

“Ternyata ada 22 organisasi lagi yang siap memberikan masukan. Oleh karena itu, kami memperpanjang waktu pembahasan KUHAP ini sesuai kesepakatan semua fraksi, karena banyak masyarakat yang antusias memberikan pendapat yang bisa memperkuat dan mendalami rencana kami,” tambah Bimantoro.

KUHAP baru ini termasuk dalam Prolegnas Prioritas 2025-2026. Perubahan ini dianggap penting karena regulasi lama, UU Nomor 8 Tahun 1981, sudah lebih dari 40 tahun berjalan. Diperkirakan revisi ini akan sejalan dengan perkembangan hukum, teknologi, dan kebutuhan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pembahasan KUHAP tidak hanya memperkuat legitimasi regulasi yang akan dibuat, tetapi juga memastikan bahwa proses legislasi benar-benar demokratis. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi pemantau, tetapi juga aktor aktif dalam pembentukan kebijakan yang lebih adil dan inklusif.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan