OJK Usulkan Penyelamatan Asuransi Bermasalah dengan LPS: Hindari Pembubaran Langsung

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memberikan jaminan terhadap polis asuransi mulai tahun 2028 sebagai bagian dari Program Penjaminan Polis (PPP). Dalam rangka ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan usulan agar dapat dilakukan resolusi terhadap perusahaan asuransi yang mengalami insolvensi atau masalah keuangan.

Ia mengemukakan hal ini saat rapat dengan Komisi XI DPR RI terkait Revisi Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam usulan revisi UU P2SK, OJK menambahkan pasal-pasal terkait upaya penyelamatan perusahaan asuransi yang mengalami kesulitan keuangan.

“Kewenangan untuk melakukan penyelamatan perusahaan asuransi insolvent di Indonesia perlu disesuaikan dengan kewenangan program penjaminan polis. Oleh karena itu, kami usulkan agar program penjaminan polis diperluas dengan penambahan pasal-pasal yang mengatur upaya resolusi terhadap perusahaan asuransi yang mengalami insolvensi,” katanya selama rapat yang berlangsung Selasa, 23 September 2025.

Tetapi, Ogi menegaskan bahwa tidak semua perusahaan asuransi yang mengalami masalah keuangan akan menerima penyelamatan. LPS akan menentukan apakah perusahaan tersebut layak diselamatkan atau tidak, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

“Saat ini, perusahaan asuransi yang mengalami insolvensi langsung likuidasi. Kami usulkan agar sistem ini disamakan dengan perbankan, di mana perusahaan yang bermasalah akan terus diawasi. Program penjaminan polis yang dijalankan LPS akan menilai apakah perusahaan tersebut masih dapat diselamatkan atau harus langsung dilikuidasi,” jelasnya.

Jika perusahaan tersebut dianggap masih dapat diselamatkan, maka akan dilakukan upaya seperti pencarian partner baru atau penyertaan modal sementara. Namun, jika tidak, maka perusahaan tersebut akan langsung dilikuidasi.

Ogi juga mengungkapkan bahwa masih berlangsung diskusi dengan LPS terkait program penjaminan polis ini, termasuk menentukan batas maksimal nilai polis yang dapat dijamin, yang saat ini mencapai Rp 500 juta.

“Kami telah memulai diskusi dengan LPS terkait program penjaminan polis, termasuk menentukan nilai maksimal penjaminan per polis. Misalnya, di bank simpanan batasnya Rp 2 miliar, sementara untuk asuransi kami pastikan di bawah Rp 2 miliar, saat ini angka yang diusulkan hanya Rp 500 juta. Namun, tidak semua jenis polis akan dijamin, seperti unit link yang berhubungan dengan investasi tidak termasuk. Hanya bagian proteksi yang akan dijamin,” paparnya.


Menurut laporan terbaru dari Asosiasi Asuransi Indonesia, implementasi program penjaminan polis di sektor asuransi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi. Data menunjukkan bahwa 60% masyarakat Indonesia masih ragu untuk berlangganan asuransi akibat takut perusahaan asuransi akan bangkrut. Dengan adanya jaminan ini, diharapkan mampu mengurangi kecemasan dan meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia.

Studi kasus yang dilakukan oleh Lembaga Riset Ekonomi juga menunjukkan bahwa negara-negara yang telah menerapkan program penjaminan serupa telah mengalami peningkatan signifikan dalam konsumen asuransi. Misalnya, di Singapura, jumlah premi asuransi naik 15% setelah program penjaminan dikukuhkan.


Dengan adanya program penjaminan polis, masyarakat dapat lebih tenang dalam memilih asuransi karena memiliki jaminan dari pihak resmi. Ini bukan hanya menguntungkan konsumen, tetapi juga dapat mendorong industri asuransi untuk lebih bertanggung jawab dalam menjalankan operasionalnya.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan