KPK Berhasil Mendapatkan Persetujuan dari Hakim dalam Kasus Rudy Tanoesoedibjo

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik. Penolakan ini terkait status Rudy sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait distribusi bantuan sosial.

“Dalam memutus pokok perkara, permohonan praperadilan dari Pemohon ditolak seluruhnya,” ungkap hakim tunggal Saut Erwin Hartono saat membacakan putusannya di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025). Hakim menjelaskan bahwa Rudy telah melewati proses penyelidikan untuk perkara tersebut dan penetapan status tersangkanya didukung oleh tiga alat bukti yang sah. “Oleh karena itu, seluruh permohonan dari Pemohon harus ditolak,” tambah hakim. Selain menolak permohonan, hakim juga menasihati Rudy untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sebagai nihil.

Pada bulan Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penambahan lima tersangka baru dalam kasus korupsi distribusi bantuan sosial di Kementerian Sosial pada tahun 2020. Tersangka tersebut meliputi tiga individu dan dua entitas korporasi. KPK juga telah melarang empat orang untuk meninggalkan negara terkait kasus ini. Mereka adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Direktur Operasional DNR Logistics selama 2021-2024 (Herry Tho/HT), Direktur Utama DNR Logistics periode 2018-2022 (Kanisius Jerry Tengker/KJT), dan Staf Ahli Menteri Kemensos bidang Perubahan dan Dinamika Sosial (Edi Suharto/ES).

Meskipun demikian, KPK belum mengumumkan identitas terkait semua tersangka terbaru. Identitas salah satu tersangka baru baru diketahui setelah Rudy Tanoesoedibjo mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Dalam gugatannya, Rudy meminta pengadilan untuk membatalkan penetapan status tersangka yang diberikan oleh KPK kepadanya. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Pernyataan hakim dalam kasus ini menguatkan bahwa proses hukum telah berlangsung sesuai prosedur dan bukti yang ada. Tindakan KPK untuk menambahkan tersangka baru menunjukkan komitmen serius dalam mengungkap kasus korupsi yang melibatkan distribusi bantuan sosial. Hal ini juga menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Bagi masyarakat, kasus ini menjadi pesan bahwa tidak ada yang di atas hukum, dan setiap tindakan korup akan mendapat konsekuensi yang tepat.

Kasus korupsi distribusi bantuan sosial tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengancam kepercayaan masyarakat terhadap sistem bantuan sosial. Keputusan pengadilan dan langkah-langkah KPK dalam kasus ini harus terus dikaji dan diikuti dengan tindakan yang lebih tegas jika diperlukan. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan aktif dalam memantau pengelolaan dana publik agar tidak terjadi kecurangan serupa di masa depan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan